POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)

POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)

A. Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Setiap orang atau sekelompok orang (Penggugat/ pemohon/ tergugat/ termohon/ terdakwa/ saksi) yang tidak mampu secara ekonomi dan / atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa...
PROSES GUGATAN SEDERHANA

PROSES GUGATAN SEDERHANA

KETENTUAN UMUM Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya...
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Perubahan sistem pelayanan yang dilaksanakan secara terintegrasi melalui satu pintu bertujuan untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur, dan terjangkau.
Skip to content