Kepaniteraan Hukum

A. Pengajuan Surat Kuasa

Syarat Pendaftaran Surat Kuasa :

    1. Surat kuasa asli
    2. Fotokopi surat kuasa
    3. Fotokopi berita acara sumpah 
    4. Fotokopi kartu tanda anggota advokat/kartu tanda anggota (jika instansi)
    5. Fotokopi KTP 
    6. Asli dan fotokopi surat tugas (jika instansi)
B. Pendaftaran Badan Hukum

Syarat Pendaftaran Badan Hukum :

    1. Surat Kuasa Asli
    2. Fotokopi Surat Kuasa
    3. Fotokopi Berita Acara Sumpah Advokat/Pengacara
    4. Fotokopi ID Card Advokat/Pengacara
    5. Fotokopi KTP Advokat/Pengacara
C. Pengajuan Warrmerking

Syarat Pengajuan Warrmerking :

    1. Permohonan
    2. Fotokopi rekening
    3. Fotokopi transkip buku rekening
    4. Surat keterangan ahli waris dari desa
    5. Surat pernyataan ahli waris (mengetahui Kepala Desa)
    6. Surat keterangan hubungan darah dari desa
    7. Surat kuasa (yang diberi kuasa untuk mengambil uang di bank tersebut)
    8. Fotokopi KPT ahli waris
    9. Fotokopi kutipan akta kematian
    10. Fotokopi kartu keluarga ahli waris
    11. Fotokopi akta nikah semua ahli waris
D. Pengajuan Surat Kuasa Insidentil

Syarat Pendaftaran Surat Kuasa :

    1. Permohonan
    2. Surat keterangan hubungan darah
    3. Surat keterangan ahli waris
    4. Fotokopi SKCK legalisir
    5. Fotokopi KTP
    6. Fotokopi kartu keluarga
    7. Surat kuasa 
    8. Pas foto 4×6 berwarna 3 lembar
    9. Surat – surat pendukung
F. Permohonan Izin untuk Melaksanakan Penelitian/Riset

Syarat Permohonan Izin untuk Melaksanakan Penelitian/Riset :

    1. Surat pengantar dari kampus
    2. Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan
G. Permohonan Informasi/Permohonan Salinan Putusan

Syarat Permohonan Informasi/Permohonan Salinan Putusan :

    1. Surat permohonan
    2. Fotokopi KTP
H. Permohonan Surat Keterangan

Jenis Surat Keterangan yang Dapat Dibuat di Pengadilan Negeri Kebumen melalui ERATERANG :

    1. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit
    2. Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana
    3. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya
    4. Surat keterangan di pidana karena kealpaan ringan atau alasan politik
    5. Surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/ atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara

Syarat Permohonan Surat Keterangan :

    1. Surat Permohonan
    2. FC KTP
    3. FC KK
    4. FC SKCK (Polres)
    5. FC Ijazah terakhir
    6. FC Akta Kelahiran
    7. Pas Foto background merah 4×6 (2 lembar)
    8. Surat Pernyataan bermeterai

Tahapan Proses pengajuan secara Online melalui Eraterang

    1. Pemohon wajib memiliki Email pribadi.
    2. Mengakses halaman pada alamat: https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id
    3. Mendaftar sebagai pengguna (jika belum memiliki akun di Eraterang), dengan klik daftar dengan email akun pengguna Eraterang dapat memohonkan/menambahkan lebih dari 1 (banyak) surat keterangan.
    4. Buka email anda dan lakukan Aktivasi Pengguna, jika pada Inbox folder tidak terdapat email masuk dari Eraterang, silakan cek Spam folder.
    5. Lalu Login kembali ke Eraterang dan mulai membuat Permohonan Surat Keterangan dengan mengisi formulir di halaman tersebut.
    6. Cetak Surat Permohonan yang sudah ditambahkan tadi dari Eraterang lalu tandatangani Surat tersebut.
    7. Tunggu proses verifikasi data dan identitas pemohon pada satker Pengadilan yang ditujukan Permohonan Surat Keterangan. Pada Surat Permohonan yang sudah dicetak dan ditandatangani sebelumnya, terdapat QR Code yang dapat berfungsi untuk mengetahui proses Permohonan Surat Keterangan dan Validasi Surat Keterangan. Caranya adalah dengan melakukan Scan/Pemindaian QR Code menggunakan smartphone, aplikasi dapat menggunakan Barcode Scanner. Selain Scan/Pemindaian QR Code, setiap proses akan mendapatkan notifikasi berupa email.
    8. Setelah proses verifikasi data dan identitas pemohon selesai, pemohon dapat mengambil Surat Keterangan tersebut dengan membawa kelengkapan berupa:
      1. Surat Permohonan
      2. FC KTP
      3. FC KK
      4. FC SKCK (Polres)
      5. FC Ijazah terakhir
      6. FC Akta Kelahiran
      7. Pas Foto background merah 4×6 (2 lembar)
      8. Surat Pernyataan bermeterai

Skip to content