A. Syarat Peminjaman
I. Internal Pengadilan Negeri Kebumen
- Peminjam Adalah Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita, Jurusita Pengganti dan Pegawai Pengadilan Negeri Kebumen;
- Setiap peminjam menunjukkan permohonan pinjaman berkas kepada petugas;
- Peminjam mengisi dan menandatangani pada buku peminjaman dan formulir peminjaman yang sudah disediakan;
- Setelah berkas perkara yang dimohonkan ditemukan, pemohon dipersilahkan membaca berkas tersebut pada meja yang disediakan pada ruang arsp;
- Peminjam hanya diperbolehkan membaca berkas di ruang arsip dan tidak boleh membawa berkas keluar ruang arsip terkecuali adanya alasan penting yang mendapat ijin dari atasan;
- Batas waktu peminjaman berkas perkara Adalah 3 (tiga) hari kerja dan apabila diperlukan lagi dapat diperpanjang selama 3 (tiga) hari kerja.
II. Eksternal Pengadilan Negeri Kebumen
- Peminjam Adalah mahasiswa yang sedang melakukan penelitian (riset) dan menyampaikan surat penelitiannya kepada penanggungjawab arsip;
- Para pihak yang berkepentingan atau terkait dengan berkas tersebut;
- Peminjam mengisi dan menandatangani pada buku peminjaman yang sudah disediakan;
- Setelah berkas perkara yang dimohonkan ditemukan, pemohon dipersilahkan membaca berkas tersebut pada meja yang disediakan pada ruang arsip/meja inzage;
- Peminjam hanya diperbolehkan membaca berkas di ruang arsip/meja inzage dan tidak boleh membawa berkas keluar ruang arsip terkecuali adanya alasan penting yang mendapat ijin dari atasan.
B. Larangan
- Merusak, merobek, mencoret, mengotori arsip berkas perakara dan sarana prasarana yang ada di ruang arsip.
- Membawa keluar berkas perkara dari ruang arsip tanpa melalui prosedur peminjaman;
- Membawa barang pribadi (buku, tas dan lain-lain) ke dalam ruang arsip;
- Makan, minum dan membuang sampah sembarangan di ruang arsip.
C. Sanksi
- Peminjam yang menghilangkan berkas perkara dan melanggar larangan akan dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dalam peraturan pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Peminjam dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
