Persyaratan Permohonan Peminjaman Berkas

A. Syarat Peminjaman
I. Internal Pengadilan Negeri Kebumen

  1. Peminjam Adalah Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita, Jurusita Pengganti dan Pegawai Pengadilan Negeri Kebumen;
  2. Setiap peminjam menunjukkan permohonan pinjaman berkas kepada petugas;
  3. Peminjam mengisi dan menandatangani pada buku peminjaman dan formulir peminjaman yang sudah disediakan;
  4. Setelah berkas perkara yang dimohonkan ditemukan, pemohon dipersilahkan membaca berkas tersebut pada meja yang disediakan pada ruang arsp;
  5. Peminjam hanya diperbolehkan membaca berkas di ruang arsip dan tidak boleh membawa berkas keluar ruang arsip terkecuali adanya alasan penting yang mendapat ijin dari atasan;
  6. Batas waktu peminjaman berkas perkara Adalah 3 (tiga) hari kerja dan apabila diperlukan lagi dapat diperpanjang selama 3 (tiga) hari kerja.

II. Eksternal Pengadilan Negeri Kebumen

  1. Peminjam Adalah mahasiswa yang sedang melakukan penelitian (riset) dan menyampaikan surat penelitiannya kepada penanggungjawab arsip;
  2. Para pihak yang berkepentingan atau terkait dengan berkas tersebut;
  3. Peminjam mengisi dan menandatangani pada buku peminjaman yang sudah disediakan;
  4. Setelah berkas perkara yang dimohonkan ditemukan, pemohon dipersilahkan membaca berkas tersebut pada meja yang disediakan pada ruang arsip/meja inzage;
  5. Peminjam hanya diperbolehkan membaca berkas di ruang arsip/meja inzage dan tidak boleh membawa berkas keluar ruang arsip terkecuali adanya alasan penting yang mendapat ijin dari atasan.

B. Larangan

  1. Merusak, merobek, mencoret, mengotori arsip berkas perakara dan sarana prasarana yang ada di ruang arsip.
  2. Membawa keluar berkas perkara dari ruang arsip tanpa melalui prosedur peminjaman;
  3. Membawa barang pribadi (buku, tas dan lain-lain) ke dalam ruang arsip;
  4. Makan, minum dan membuang sampah sembarangan di ruang arsip.

C. Sanksi

  1. Peminjam yang menghilangkan berkas perkara dan melanggar larangan akan dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dalam peraturan pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  2. Peminjam dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Skip to content