Prosedur Pengajuan Perkara

Prosedur Pengajuan Perkara Perdata

PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA PERDATA

1. Gugatan Umum

Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan  yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Kebumen dan melengkapi persyaratan sebagai berikut :

  1. Jika pendaftaran gugatan melalui Kuasa Hukum (advokat) harus mendaftarkan gugatannya melalui aplikasi e-COURT Mahkamah Agung RI;
  2. Jika pendaftaran gugatan tidak melalui Kuasa Hukum maka person memberikan kelengkapan identitas Penggugat (fotokopi KTP);
  3. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir/didaftarkan (apabila menggunakan Advokat);
  4. Untuk mengetahui besarnya panjar biaya perkara menggunakan e-SKUM;
  5. Setelah kelengkapan Surat Gugatan maka Penggugat / Kuasa Hukumnya menyerahkan bukti e-SKUM ke kasir untuk mendapatkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) yang telah diberikan nomor serta stempel Pengadilan Negeri Kebumen;
  6. Membayar biaya perkara Gugatan yang telah dihitung sesuai dengan e-SKUM pada aplikasi e-COURT;
  7. Penggugat / Kuasa Hukumnya mengembalikan Slip setoran Bank kepada Kasir untuk dibukukan;
  8. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti melalui panggilan elektronik untuk Penggugat dan surat Tercatat bagi Tergugat;
  9. Menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

2. Gugatan Perlawanan Terhadap Eksekusi

Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan  yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Kebumen dan melengkapi persyaratan sebagai berikut :

  1. Jika pendaftaran gugatan melalui Kuasa Hukum (advokat) harus mendaftarkan gugatannya melalui aplikasi e-COURT Mahkamah Agung RI;
  2. Jika pendaftaran gugatan tidak melalui Kuasa Hukum maka person memberikan kelengkapan identitas Penggugat (fotokopi KTP);
  3. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir/didaftarkan (apabila menggunakan Advokat);
  4. Untuk mengetahui besarnya panjar biaya perkara menggunakan e-SKUM;
  5. Setelah kelengkapan Surat Gugatan maka Penggugat / Kuasa Hukumnya menyerahkan bukti e-SKUM ke kasir untuk mendapatkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) yang telah diberikan nomor serta stempel Pengadilan Negeri Kebumen;
  6. Membayar biaya perkara Gugatan yang telah dihitung sesuai dengan e-SKUM pada aplikasi e-COURT;
  7. Penggugat / Kuasa Hukumnya mengembalikan Slip setoran Bank kepada Kasir untuk dibukukan;
  8. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti melalui panggilan elektronik untuk Penggugat dan surat Tercatat bagi Tergugat;

3. Gugatan Verzet Atas Putusan Verstek

Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan  yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Kebumen dan melengkapi persyaratan sebagai berikut :

  1. Jika pendaftaran gugatan melalui Kuasa Hukum (advokat) harus mendaftarkan gugatannya melalui aplikasi e-COURT Mahkamah Agung RI;
  2. Jika pendaftaran gugatan tidak melalui Kuasa Hukum maka person memberikan kelengkapan identitas Penggugat (fotokopi KTP);
  3. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir/didaftarkan (apabila menggunakan Advokat);
  4. Untuk mengetahui besarnya panjar biaya perkara menggunakan e-SKUM;
  5. Setelah kelengkapan Surat Gugatan maka Penggugat / Kuasa Hukumnya menyerahkan bukti e-SKUM ke kasir untuk mendapatkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) yang telah diberikan nomor serta stempel Pengadilan Negeri Kebumen;
  6. Membayar biaya perkara Gugatan yang telah dihitung sesuai dengan e-SKUM pada aplikasi e-COURT;
  7. Penggugat / Kuasa Hukumnya mengembalikan Slip setoran Bank kepada Kasir untuk dibukukan;
  8. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti melalui panggilan elektronik untuk Penggugat dan surat Tercatat bagi Tergugat;

4. Gugatan Sederhana

Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan  yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Kebumen dan melengkapi persyaratan sebagai berikut :

  1. Jika pendaftaran gugatan melalui Kuasa Hukum (advokat) harus mendaftarkan gugatannya melalui aplikasi e-COURT Mahkamah Agung RI;
  2. Jika pendaftaran gugatan tidak melalui Kuasa Hukum maka person memberikan kelengkapan identitas Penggugat (fotokopi KTP);
  3. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir/didaftarkan (apabila menggunakan Advokat);
  4. Untuk mengetahui besarnya panjar biaya perkara menggunakan e-SKUM;
  5. Setelah kelengkapan Surat Gugatan maka Penggugat / Kuasa Hukumnya menyerahkan bukti e-SKUM ke kasir untuk mendapatkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) yang telah diberikan nomor serta stempel Pengadilan Negeri Kebumen;
  6. Membayar biaya perkara Gugatan yang telah dihitung sesuai dengan e-SKUM pada aplikasi e-COURT;
  7. Penggugat / Kuasa Hukumnya mengembalikan Slip setoran Bank kepada Kasir untuk dibukukan;
  8. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti melalui panggilan elektronik untuk Penggugat dan surat Tercatat bagi Tergugat;

5. Permohonan

Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan  yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Kebumen dan melengkapi persyaratan sebagai berikut :

  1. Jika pendaftaran gugatan melalui Kuasa Hukum (advokat) harus mendaftarkan permohonannya melalui aplikasi e-COURT Mahkamah Agung RI;
  2. Jika pendaftaran gugatan tidak melalui Kuasa Hukum maka person memberikan kelengkapan identitas Penggugat (fotokopi KTP);
  3. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir/didaftarkan (apabila menggunakan Advokat);
  4. Untuk mengetahui besarnya panjar biaya perkara menggunakan e-SKUM;
  5. Setelah kelengkapan Surat Permohonan maka Penggugat / Kuasa Hukumnya menyerahkan bukti e-SKUM ke kasir untuk mendapatkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) yang telah diberikan nomor serta stempel Pengadilan Negeri Kebumen;
  6. Membayar biaya perkara Permohonan yang telah dihitung sesuai dengan e-SKUM pada aplikasi e-COURT;
  7. Penggugat / Kuasa Hukumnya mengembalikan Slip setoran Bank kepada Kasir untuk dibukukan;
  8. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti melalui panggilan elektronik untuk Pemohon;

PROSEDUR PENGAJUAN UPAYA HUKUM PERKARA PERDATA

1. Pelaksanaan Pendaftaran Gugatan Tingkat Banding

  1. Pendaftaran secara elektronik melalui e-COURT, pada masa pengajuan banding silahkan daftar perkara banding melalui menu UPAYA HUKUM -> BANDING dan lakukan pembayaran dengan jumlah yang tertera pada SKUM elektronik lalu bayar menggunakan Virtual Account yang tersedia.
  2. Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas, jika secara elektronik, maka tahapan Inzage dapat dilakukan langsung pada aplikasi e-COURT dengan mengklik data-data yang di unggah pada menu e-Document persidangan.
  3. Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding (jika secara elektronik maka akan diberitahukan melalui email).
  4. Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampikan oleh Juru Sita Pengganti.

2. Pelaksanaan Pendaftaran Gugatan Tingkat Kasasi 

  1. Penggugat dan tergugat dapat mengajukan upaya hukum kasasi melalui Panitera Muda Perdata pada Meja I di Pengadilan Negeri dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir.
  2. Pemohon atau Termohon dalam perkara permohonan dapat mengajukan kasasi dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah penetapan diberitahukan kepadanya.
  3. Pemohon kasasi harus membayar panjar biaya permohonan kasasi yang dituangkan dalam SKUM. Pengadilan mencatat dalam buku register dan memberikan Akta Pernyataan kasasi kepada pemohon kasasi apabila panjar biaya kasasi telah dibayar lunas.
  4. Pemohon Kasasi wajib menyampaikan memori kasasi selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah pernyataan kasasi diterima pada kepaniteraan pengadilan negeri. Panitera wajib memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi.
  5. Pemohon Kasasi dapat melakukan pencabutan permohonan kasasi dengan mengajukannya kepada Ketua Pengadilan negeri yang ditanda tangani oleh pembanding dengan menyertakan akta pencabutan kasasi yang ditanda tangani oleh Panitera.
  6. Pengadilan wajib melakukan pemeriksaan perkara kasasi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan termasuk proses minutasi (SEMA No. 3 Tahun 1998) tentang Penyelesaian perkara).
Prosedur Pengajuan Perkara Pidana

PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA PIDANA

1. E-Pelimpahan 

Penyidik dan Penuntut Umum mengajukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Penuntut Umum login ke dalam Aplikasi e-Berpadu.
  2. Penuntut Umum menginput :
    1. Nomor laporan penyidik;
    2. Nomor berkas perkara;
    3. Tanggal berkas perkara; dan
    4. Data penyidik.
  3. Penuntut Umum mengirimkan notifikasi kepada Penyidik bahwa berkas perkara telah lengkap (P-21).
  4. Penyidik menerima notifikasi dari Penuntut Umum melalui whatsapp dan email terdaftar bahwa berkas perkara telah lengkap.
  5. Penyidik login ke dalam Aplikasi e-Berpadu.
  6. Penyidik menambahkan :
    1. Data Penyidik (jika ada);
    2. Melengkapi data tersangka;
    3. Data penahanan tingkat penyidikan (apabila ditahan); dan
    4. Mengungggah dokumen berkas perkara tingkat penyidikan
  7. Dokumen berkas perkara sebagaimana dimaksud pada angka 5 antara lain terdiri dari :
    1. Sampul berkas perkara;
    2. Daftar isi berkas perkara;
    3. Resume;
    4. Laporan polisi;
    5. Surat perintah penyidikan;
    6. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan;
    7. Berita acara pemeriksaan saksi;
    8. Berita acara pengambilan sumpah saksi;
    9. Berita acara pemeriksaan tersangka;
    10. Surat penunjukan penasihat hukum;
    11. Surat perintah penangkapan;
    12. Berita acara penangkapan;
    13. Surat perintah penahanan;
    14. Berita acara penahanan;
    15. Surat pemberitahuan penahanan;
    16. Surat permintaan perpanjangan penahanan;
    17. Perpanjangan penahanan;
    18. Surat perintah penyitaan;
    19. Berita acara penyitaan;
    20. Laporan penyitaan;
    21. Permohonan penyitaan;
    22. Penetapan penyitaan;
    23. Daftar saksi;
    24. Daftar barang bukti;
    25. Daftar pencarian barang bukti;
    26. Daftar tersangka;
    27. Foto/dokumen barang bukti;
    28. Foto tersangka;
    29. Identitas tersangka;
    30. Berita acara pemeriksaan ahli; dan
    31. Dokumen lain yang diperlukan.
  8. Dalam hal permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan, Izin/Persetujuan Penggeledahan, dan Permohonan Perpanjangan Penahanan dilakukan melalui Aplikasi e-Berpadu, dokumen terkait tidak perlu diunggah kembali.
  9. Berita acara sebagaimana dimaksud pada angka 7 ditandatangani dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi.
  10. Dalam hal tersangka, saksi, ahli, dan pihak lainnya belum memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, berita acara ditandatangani dengan tahapan sebagai berikut :
    1. Penyidik menandatangani berita acara pemeriksaan dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi; dan
    2. Penyidik mencetak dokumen berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud untuk ditandatangani oleh tersangka, saksi, ahli, dan pihak lainnya dengan tanda tangan manual.
  11. Penyidik melimpahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum melalui Aplikasi eBerpadu.
  12. Berita acara pemeriksaan yang dilimpahkan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum adalah berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 10.
  13. Dalam hal berita acara pemeriksaan ditandatangani secara manual oleh Penyidik, tersangka, saksi, ahli, dan pihak lain, Penyidik melimpahkan berita acara pemeriksaan yang disimpan dalam format pdf dan bukan hasil pindaian (scan) serta dijamin kesesuaiannya dengan dokumen cetak berita acara pemeriksaan kepada Penuntut melalui Aplikasi e-Berpadu.
  14. Penuntut Umum menerima notifikasi dari Penyidik melalui whatsApp dan email terdaftar.
  15. Penuntut Umum login ke dalam Aplikasi e-Berpadu, kemudian melengkapi data tersangka, data penuntutan, dan data penahanan tingkat penuntutan.
  16. Dalam hal masih terdapat kekurangan data dan dokumen berkas perkara sebagaimana dimaksud pada angka 7, Penuntut Umum dapat melengkapi data dan dokumen tersebut sesuai dengan berkas perkara yang telah P-21.
  17. Penuntut Umum melimpahkan perkara kepada Pengadilan yang berwenang melalui Aplikasi e-Berpadu.
  18. Petugas Kepaniteraan terkait menerima notifikasi melalui whatsApp dan email terdaftar.
  19. Panitera muda terkait login ke dalam Aplikasi e-Berpadu.
  20. Panitera muda terkait memverifikasi kelengkapan dokumen berkas perkara.
  21. Dalam hal terdapat kekurangan data dan dokumen berkas perkara, panitera muda terkait mengirim notifikasi kekurangan berkas perkara kepada Penuntut Umum melalui Aplikasi e-Berpadu.
  22. Penuntut Umum melengkapi data dan dokumen berkas perkara sebagaimana dimaksud pada angka 21 melalui Aplikasi e-Berpadu.
  23. Dalam hal berkas perkara telah lengkap, panitera muda terkait meregistrasi perkara ke dalam Aplikasi e-Berpadu.
  24. Dalam hal terjadi perubahan surat dakwaan, Penuntut Umum dapat mengajukan melalui Aplikasi e-Berpadu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari sidang.
  25. Pengadilan memproses perkara yang dilimpahkan secara elektronik paling lambat pada pukul 15.00 waktu setempat.
  26. Pelimpahan perkara secara elektronik yang dilakukan di luar jam sebagaimana dimaksud pada angka 25, diproses pada hari kerja berikutnya.

 

2. E-Penggeledahan

Penyidik mengajukan permohonan penggeledahan ke Pengadilan dengan tahapan berikut :

  1. Penyidik login ke dalam Aplikasi e-Berpadu, kemudian memilih satker Pengadilan yang berwenang.
  2. Penyidik menginput data penggeledahan, data tersangka (jika ada), dan mengunggah dokumen permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan ke dalam Aplikasi e-Berpadu.
  3. Penyidik mengirim permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan melalui Aplikasi eBerpadu.
  4. Panitera muda terkait menerima notifikasi melalui whatsapp dan email terdaftar.
  5. Panitera muda terkait login ke dalam Aplikasi e-Berpadu.
  6. Panitera muda terkait melakukan pengecekan terhadap dokumen permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan.
  7. Dalam hal dokumen permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan tidak memenuhi syarat, permohonan tersebut tidak diproses lebih lanjut, tetapi dapat diajukan kembali oleh pemohon.
  8. Dalam hal permohonan izin/persetujuan penggeledahan tidak dapat diproses lebih lanjut, panitera muda terkait memberikan alasan tidak menyetujui permohonan tersebut dalam Aplikasi e-Berpadu.
  9. Dalam hal dokumen permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan memenuhi syarat, panitera muda terkait meregistrasi permohonan tersebut ke dalam Aplikasi eBerpadu.
  10. Dalam hal ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan telah memiliki tanda tangan elektronik tersertifikasi, penetapan Izin/Persetujuan Penggeledahan ditandatangani secara elektronik dalam Aplikasi e-Berpadu.
  11. Dalam hal ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan belum memiliki tanda tangan elektronik tersertifikasi, panitera muda terkait mengunduh dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 6 beserta templat penetapan untuk diteruskan kepada ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan.
  12. Ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan menandatangani penetapan Izin/Persetujuan Penggeledahan.
  13. Panitera muda terkait mengunggah penetapan Izin/Persetujuan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada angka 9 ke dalam Aplikasi e-Berpadu untuk dikirimkan kepada Penyidik.
  14. Pengadilan memproses Izin/Persetujuan Penggeledahan secara elektronik paling lambat pada pukul 15.00 waktu setempat.
  15. Permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan secara elektronik yang diajukan di luar jam sebagaimana dimaksud pada angka 14, diproses pada hari kerja berikutnya.
  16. Penyidik menerima notifikasi bahwa penetapan Izin/Persetujuan Penggeledahan telah tersedia melalui whatsapp dan email terdaftar.
  17. Penyidik dapat mengunduh dokumen penetapan Izin/Persetujuan Penggeledahan melalui Aplikasi e-Berpadu.
  18. Dokumen permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan dan penetapan Izin/Persetujuan Penggeledahan secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetak Izin/Persetujuan Penggeledahan.
  19. Dokumen cetak permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan tidak perlu lagi diserahkan ke Pengadilan.
  20. Pengadilan dapat memberikan dokumen cetak penetapan Izin/Persetujuan Penggeledahan atas permintaan Penyidik kepada panitera muda terkait.

 

3. E-Penyitaan

Penyidik mengajukan permohonan penyitaan ke Pengadilan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Penyidik login ke dalam Aplikasi e-Berpadu, kemudian memilih satker Pengadilan yang berwenang.
  2. Penyidik menginput data penyitaan, data tersangka (jika ada), dan mengunggah dokumen permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan ke dalam Aplikasi e-Berpadu.
  3. Penyidik mengirim permohonan Izin/Persetujuan penyitaan melalui Aplikasi eBerpadu.
  4. Panitera muda terkait menerima notifikasi melalui whatsapp dan email terdaftar.
  5. Panitera muda terkait login ke dalam Aplikasi e-Berpadu.
  6. Panitera muda terkait melakukan pengecekan terhadap dokumen permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan.
  7. Dalam hal dokumen permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan tidak memenuhi syarat, permohonan tersebut tidak diproses lebih lanjut, tetapi dapat diajukan kembali oleh pemohon.
  8. Dalam hal permohonan izin/persetujuan penyitaan tidak dapat diproses lebih lanjut, panitera muda terkait memberikan alasan tidak menyetujui permohonan tersebut dalam Aplikasi e-Berpadu.
  9. Dalam hal dokumen permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan memenuhi syarat, panitera muda terkait meregistrasi permohonan tersebut ke dalam Aplikasi eBerpadu.
  10. Dalam hal ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan telah memiliki tanda tangan elektronik tersertifikasi, penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan ditandatangani secara elektronik dalam Aplikasi e-Berpadu.
  11. Dalam hal ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan belum memiliki tanda tangan elektronik tersertifikasi, panitera muda terkait mengunduh dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 6 beserta template penetapan untuk diteruskan kepada ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan.
  12. Ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan menandatangani penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan.
  13. Panitera muda terkait mengunggah penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada angka 12 ke dalam Aplikasi e-Berpadu untuk dikirimkan kepada Penyidik.
  14. Pengadilan memproses Izin/Persetujuan Penyitaan secara elektronik paling lambat pada pukul 15.00 waktu setempat.
  15. Permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan secara elektronik yang diajukan di luar jam sebagaimana dimaksud pada angka 14, diproses pada hari kerja berikutnya.
  16. Penyidik menerima notifikasi bahwa penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan telah tersedia melalui whatsapp dan email terdaftar.
  17. Penyidik dapat mengunduh dokumen penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan melalui Aplikasi e-Berpadu.
  18. Dokumen permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan dan penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetak Izin/Persetujuan Penyitaan.
  19. Dokumen cetak permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan tidak perlu lagi diserahkan ke Pengadilan.
  20. Pengadilan dapat memberikan dokumen cetak penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan atas permintaan Penyidik kepada panitera muda terkait.

 

4. E-Penahanan

Penyidik atau Penuntut Umum mengajukan permohonan perpanjangan penahanan ke Pengadilan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Penyidik/Penuntut login ke dalam Aplikasi e-Berpadu, kemudian memilih satker Pengadilan yang berwenang.
  2. Penyidik/Penuntut menginput data tersangka, data perkara, data penahanan dan mengunggah dokumen permohonan Perpanjangan Penahanan ke dalam Aplikasi e-Berpadu.
  3. Penyidik/Penuntut mengirim permohonan Perpanjangan Penahanan melalui Aplikasi e-Berpadu.
  4. Panitera muda terkait menerima notifikasi melalui whatsapp dan email terdaftar.
  5. Panitera muda terkait login ke dalam Aplikasi e-Berpadu.
  6. Panitera muda terkait melakukan pengecekan terhadap dokumen permohonan Perpanjangan Penahanan.
  7. Dalam hal dokumen permohonan Perpanjangan Penahanan tidak memenuhi syarat, permohonan tersebut tidak diproses lebih lanjut, tetapi dapat diajukan kembali oleh pemohon.
  8. Dalam hal permohonan Perpanjangan Penahanan tidak dapat diproses lebih lanjut, panitera muda terkait memberikan alasan tidak menyetujui permohonan tersebut dalam Aplikasi e-Berpadu.
  9. Dalam hal dokumen permohonan Perpanjangan Penahanan memenuhi syarat, panitera muda terkait meregistrasi permohonan tersebut ke dalam Aplikasi e-Berpadu.
  10. Dalam hal ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan telah memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, penetapan Perpanjangan Penahanan ditandatangani secara elektronik dalam Aplikasi e-Berpadu.
  11. Dalam hal ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan belum memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, panitera muda terkait mengunduh dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 6 beserta templat penetapan untuk diteruskan kepada ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan.
  12. Ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan menandatangani penetapan Perpanjangan Penahanan secara manual.
  13. Panitera muda terkait mengunggah penetapan Perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud pada angka 12 ke dalam Aplikasi e-Berpadu untuk dikirimkan kepada Penyidik.
  14. Pengadilan memproses permohonan Perpanjangan Penahanan secara elektronik yang diterima paling lambat pada pukul 15.00 waktu setempat.
  15. Permohonan Perpanjangan Penahanan secara elektronik yang diajukan di luar jam sebagaimana dimaksud pada angka 14, diproses pada hari kerja berikutnya.
  16. Penyidik/Penuntut menerima notifikasi bahwa penetapan Perpanjangan Penahanan telah tersedia melalui whatsapp dan email terdaftar.
  17. Penyidik/Penuntut dapat mengunduh dokumen penetapan Perpanjangan Penahanan melalui Aplikasi e-Berpadu.
  18. Dokumen permohonan Perpanjangan Penahanan dan penetapan Perpanjangan Penahanan secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetak Perpanjangan Penahanan.
  19. Dokumen cetak permohonan Perpanjangan Penahanan tidak perlu lagi diserahkan ke Pengadilan.
  20. Pengadilan dapat memberikan dokumen cetak penetapan Perpanjangan Penahanan atas permintaan Penyidik/Penuntut kepada panitera muda terkait.

 

5. E-Pembantaran

Petugas Rutan/Lapas mengajukan permohonan pembantaran penahanan ke Pengadilan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Dalam hal terdakwa menjalani perawatan di rumah sakit yang berada di luar Rutan/Lapas/LPKA, terdakwa melalui instansi tempat terdakwa ditahan mengajukan permohonan pembantaran ke Pengadilan yang berwenang melalui Aplikasi e-Berpadu.
  2. Pemohon login ke dalam Aplikasi e-Berpadu, kemudian melengkapi data terdakwa dan data penahanan terdakwa.
  3. Pemohon mengunggah dokumen permohonan pembantaran penahanan ke dalam Aplikasi e-Berpadu.
  4. Panitera muda terkait menerima notifikasi melalui whatsapp dan email terdaftar.
  5. Panitera muda terkait login ke dalam Aplikasi e-Berpadu untuk memproses permohonan pembantaran penahanan.
  6. Dalam hal dokumen permohonan pembantaran penahanan tidak memenuhi syarat, permohonan tersebut tidak diproses lebih lanjut, tetapi dapat diajukan kembali oleh pemohon.
  7. Dalam hal permohonan pembantaran penahanan tidak dapat diproses lebih lanjut, panitera muda terkait memberikan alasan tidak menyetujui permohonan tersebut dalam Aplikasi e-Berpadu.
  8. Panitera muda terkait melakukan registrasi permohonan pembantaran penahanan ke dalam Aplikasi e-Berpadu.
  9. Dalam hal hakim telah memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, penetapan pembantaran ditandatangani secara elektronik dalam Aplikasi e-Berpadu.
  10. Dalam hal hakim Pengadilan belum memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, panitera muda terkait mengunduh dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 3 untuk diteruskan kepada hakim.
  11. Hakim menandatangani penetapan pembantaran secara manual.
  12. Panitera muda terkait mengunggah penetapan sebagaimana dimaksud pada angka 11 ke dalam Aplikasi e-Berpadu untuk dikirimkan kepada pemohon.
  13. Pengadilan memproses permohonan pembantaran secara elektronik yang diterima paling lambat pada pukul 15.00 waktu setempat.
  14. Pengajuan permohonan pembantaran secara elektronik yang diajukan di luar jam sebagaimana dimaksud pada angka 13, diproses pada hari kerja berikutnya.
  15. Pemohon menerima notifikasi bahwa penetapan pembantaran telah tersedia melalui whatsapp dan email terdaftar.
  16. Pemohon dapat mengunduh dokumen penetapan pembantaran dengan login ke dalam Aplikasi e-Berpadu.
  17. Dokumen permohonan dan penetapan pembantaran secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetak permohonan/penetapan pembantaran.
  18. Pengadilan dapat memberikan dokumen cetak penetapan pembantaran atas permintaan Pemohon kepada kepaniteraan terkait.

 

6. E-Diversi

Penyidik atau Penuntut Umum mengajukan persetujuan dan penetapan diversi ke Pengadilan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Penyidik/Penuntut Umum login ke dalam Aplikasi e-Berpadu, kemudian menginput data pendamping bapas, data anak berhadapab dengan hukum, data saksi/korban anak (jika ada), data penahanan (jika ada) ke dalam Aplikasi e-Berpadu.
  2. Penyidik/Penuntut Umum mengunggah dokumen permohonan penetapan diversi dengan disertai surat kesepakatan diversi ke dalam Aplikasi e-Berpadu.
  3. Panitera muda terkait menerima notifikasi melalui whatsapp dan email terdaftar.
  4. Panitera muda terkait login ke dalam Aplikasi e-Berpadu untuk memproses permohonan penetapan diversi.
  5. Dalam hal dokumen permohonan penetapan diversi tidak memenuhi syarat, permohonan tersebut tidak diproses lebih lanjut, tetapi dapat diajukan kembali oleh pemohon.
  6. Dalam hal permohonan penetapan diversi tidak dapat diproses lebih lanjut, panitera muda terkait memberikan alasan tidak menyetujui permohonan tersebut dalam Aplikasi e-Berpadu.
  7. Panitera muda terkait melakukan registrasi permohonan penetapan diversi ke dalam Aplikasi e-Berpadu.
  8. Dalam hal ketua/wakil ketua Pengadilan telah memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, penetapan diversi ditandatangani secara elektronik dalam Aplikasi e-Berpadu.
  9. Dalam hal ketua/wakil ketua pengadilan belum memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, panitera muda terkait mengunduh dokumen permohonan dan surat kesepakatan diversi sebagaimana dimaksud pada angka 2 untuk diteruskan kepada ketua/wakil ketua Pengadilan.
  10. Ketua pengadilan menandatangani penetapan diversi secara manual.
  11. Panitera Muda terkait mengunduh dokumen penetapan sebagaimana dimaksud pada angka 10 dan mengirimkan kepada penyidik/penuntut melalui Aplikasi e-Berpadu.
  12. Pengadilan memproses penetapan diversi secara elektronik yang diterima paling lambat pada pukul 15.00 waktu setempat.
  13. Pengajuan penetapan diversi secara elektronik yang diajukan di luar jam sebagaimana dimaksud pada angka 12, diproses pada hari kerja berikutnya.
  14. Penyidik/Penuntut menerima notifikasi bahwa penetapan diversi telah tersedia melalui whatsapp dan email terdaftar.
  15. Penyidik/Penuntut Umum dapat mengunduh dokumen penetapan diversi melalui Aplikasi e-Berpadu.
  16. Dokumen penetapan diversi secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetak penetapan diversi.
  17. Dokumen cetak permohonan diversi tidak perlu lagi diserahkan ke Pengadilan.
  18. Pengadilan dapat memberikan dokumen cetak penetapan diversi atas permintaan Penyidik/Penuntut Umum yang bersangkutan kepada kepaniteraan terkait.

 

7. E-Izin Besuk Tahanan

Advokat atau masyarakat mengajukan izin besuk ke Pengadilan dengan tahapan berikut :

  1. Pemohon mengakses tautan Aplikasi e-Berpadu kemudian memilih satker Pengadilan yang berwenang, menginput data pemohon dan data tahanan ke dalam Aplikasi e-Berpadu.
  2. Pemohon mengunggah dokumen identitas pemohon ke dalam Aplikasi e-Berpadu.
  3. Pemohon menerima notifikasi melalui whatsapp dan email terdaftar bahwa permohonan izin besuk sudah terkirim ke Pengadilan yang berwenang.
  4. Pemohon dapat mencetak permohonan izin besuk dari Aplikasi e-Berpadu.
  5. Panitera muda terkait menerima notifikasi melalui whatsapp dan email terdaftar bahwa ada pengajuan permohonan izin besuk.
  6. Panitera muda terkait login ke dalam Aplikasi e-Berpadu untuk memproses permohonan izin besuk.
  7. Dalam hal permohonan izin besuk tidak memenuhi syarat, permohonan tersebut tidak diproses lebih lanjut, tetapi dapat diajukan kembali oleh pemohon.
  8. Dalam hal permohonan izin besuk tidak dapat diproses lebih lanjut, panitera muda terkait memberikan alasan tidak menyetujui permohonan tersebut dalam Aplikasi e-Berpadu.
  9. Dalam hal hakim/ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan telah memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, penetapan izin besuk ditandatangani secara elektronik dalam Aplikasi e-Berpadu.
  10. Dalam hal hakim/ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan belum memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, panitera muda terkait mengunduh permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 6 beserta templat penetapan untuk diteruskan kepada hakim/ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan.
  11. Hakim/ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan menandatangani penetapan izin besuk secara manual.
  12. Panitera muda terkait mengunggah penetapan izin besuk sebagaimana dimaksud pada angka 11 ke dalam Aplikasi e-Berpadu untuk dikirimkan kepada Pemohon.
  13. Pengadilan memproses permohonan izin besuk secara elektronik yang diterima paling lambat pada pukul 15.00 waktu setempat.
  14. Permohonan izin besuk secara elektronik yang diajukan di luar jam sebagaimana dimaksud pada angka 13, diproses pada hari kerja berikutnya.
  15. Pemohon menerima notifikasi bahwa penetapan izin besuk telah tersedia melalui whatsapp dan email terdaftar.
  16. Pemohon dapat mengunduh dokumen penetapan izin besuk melalui Aplikasi eBerpadu untuk selanjutnya ditunjukkan kepada petugas Rutan/Lapas/LPKA tempat Terdakwa ditahan.
  17. Petugas tempat Terdakwa ditahan menerima notifikasi melalui whatsapp dan email bahwa ada permohonan izin besuk.
  18. Pemohon menunjukkan izin besuk tahanan dari Pengadilan kepada petugas Rutan/Lapas/LPKA tempat Terdakwa ditahan.
  19. Petugas Rutan/Lapas/LPKA tempat Terdakwa ditahan login ke dalam Aplikasi eBerpadu untuk memvalidasi izin besuk sebagaimana dimaksud pada angka 18.
  20. Setelah Pemohon berkunjung, petugas Rutan/Lapas/LPKA menginput data kunjungan ke dalam Aplikasi e-Berpadu.
  21. Pengaturan mengenai hari, waktu kunjungan, dan persyaratan berkunjung lainnya ditetapkan oleh Kepala Rutan/Lapas/LPKA.
  22. Dokumen izin besuk dan penetapan izin besuk secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetak izin besuk.
  23. Dokumen cetak izin besuk tidak perlu lagi diserahkan ke Pengadilan.
  24. Pengadilan dapat memberikan dokumen cetak izin besuk atas permintaan Pemohon kepada panitera muda terkait.

 

8. E-Izin Pinjam Pakai

Advokat atau masyarakat mengajukan izin pinjam pakai ke Pengadilan dengan tahapan berikut :

  1. Pemohon mengakses tautan Aplikasi e-Berpadu kemudian memilih satker Pengadilan yang berwenang, menginput data pemohon, nomor perkara, data terdakwa, dan data barang bukti ke dalam Aplikasi e-Berpadu.
  2. Pemohon mengunggah dokumen identitas pemohon dan bukti kepemilikan barang bukti ke dalam Aplikasi e-Berpadu.
  3. Pemohon menerima notifikasi melalui whatsapp dan email terdaftar bahwa permohonan izin pinjam pakai barang bukti sudah terkirim ke Pengadilan yang berwenang.
  4. Pemohon dapat mencetak permohonan izin pinjam pakai barang bukti dari Aplikasi e-Berpadu.
  5. Panitera muda terkait menerima notifikasi melalui whatsapp dan email terdaftar bahwa ada pengajuan permohonan izin pinjam pakai barang bukti.
  6. Panitera muda terkait login ke dalam Aplikasi e-Berpadu untuk memproses permohonan izin pinjam pakai barang bukti.
  7. Dalam hal dokumen permohonan izin pinjam pakai barang bukti tidak memenuhi syarat, permohonan tersebut tidak diproses lebih lanjut, tetapi dapat diajukan kembali oleh pemohon.
  8. Dalam hal permohonan izin pinjam pakai barang bukti tidak dapat diproses lebih lanjut, panitera muda terkait memberikan alasan tidak menyetujui permohonan tersebut dalam Aplikasi e-Berpadu.
  9. Dalam hal hakim telah memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, penetapan izin pinjam pakai barang bukti ditandatangani secara elektronik dalam Aplikasi e-Berpadu.
  10. Dalam hal hakim belum memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, panitera muda terkait mengunduh permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 6 beserta templat penetapan untuk diteruskan kepada hakim.
  11. Hakim menandatangani penetapan izin pinjam pakai barang bukti secara manual.
  12. Panitera muda terkait mengunggah penetapan izin pinjam pakai barang bukti sebagaimana dimaksud pada angka 11 ke dalam Aplikasi e-Berpadu untuk dikirimkan kepada Pemohon.
  13. Pengadilan memproses permohonan izin pinjam pakai barang bukti secara elektronik yang diterima paling lambat pada pukul 15.00 waktu setempat.
  14. Permohonan izin pinjam pakai barang bukti secara elektronik yang diajukan di luar jam sebagaimana dimaksud pada angka 13, diproses pada hari kerja berikutnya.
  15. Pemohon menerima notifikasi bahwa penetapan izin pinjam pakai barang bukti telah tersedia melalui whatsapp dan email terdaftar.
  16. Pemohon dapat mengunduh dokumen penetapan izin pinjam pakai barang bukti melalui Aplikasi e-Berpadu untuk selanjutnya ditunjukkan kepada petugas penyimpanan barang bukti.
  17. Petugas penyimpanan barang bukti menerima notifikasi melalui whatsapp dan email bahwa ada permohonan izin pinjam pakai barang bukti.
  18. Pemohon menunjukkan izin pinjam pakai barang bukti dari Pengadilan kepada petugas penyimpanan barang bukti.
  19. Petugas penyimpanan barang bukti login ke dalam Aplikasi e-Berpadu untuk memvalidasi izin pinjam pakai barang bukti sebagaimana dimaksud pada angka 18.
  20. Petugas penyimpanan barang bukti menyerahkan barang bukti kepada Pemohon kemudian menginput data pengambilan dalam Aplikasi e-Berpadu.
  21. Dokumen izin pinjam pakai barang bukti dan penetapan izin pinjam pakai barang bukti secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetak izin pinjam pakai barang bukti.
  22. Dokumen cetak izin pinjam pakai barang bukti tidak perlu lagi diserahkan ke Pengadilan.
  23. Pengadilan dapat memberikan dokumen cetak izin pinjam pakai barang bukti atas permintaan Pemohon kepada panitera muda terkait.

Skip to content