Demi meningkatkan pelayanan bagi publik / masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Negeri Kebumen membuka pengaduan yang dapat diakses melalui website. Untuk melakukan pengaduan atas Pelayanan dari Pengadilan Negeri Kebumen, mohon untuk mengunduh formulir yang sudah disediakan DISINI. Setelah melakukan pengisian dalam formulir pengaduan, dimohon untuk mengirimkan file formulir tersebut beserta dengan scan bukti diri ke email : pn.kebumen15@gmail.com
Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya.
Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan.
Pengaduan dapat disampaikan melalui :
a. SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
b. LAPOR! (Layanan Penyampaian Semua Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat Indonesia) : https://www.lapor.go.id/
c. SIPPN (Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional) : https://sippn.menpan.go.id/
d. Layanan pesan singkat/SMS/WA PN Kebumen : 082313630003
e. Surat elektronik (e-mail) : pn.kebumen15@gmail.com / pengaduan@badanpengawasan.ne
f. Faksimile Meja Pengaduan Badan Pengawasan MA RI : (021) 29079274
g. Telepon :
- KPK : 085558575575
- Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI : 02125578300
- Pengadilan Tinggi Jawa Tengah : (024) 8448755
- PTSP Pengadilan Negeri Kebumen : 082313630003
h. Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Kebumen;
i. Surat; dan/atau
j. Kotak Pengaduan PN Kebumen atau
Surat : Kepala Badan Pengawasan MA RI
Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka
Putih Timur Jakarta Pusat – 13011