Kompensasi Pelayanan

Demi mewujudkan Pelayanan Prima, Pengadilan Negeri Kebumen telah menetapkan ketentuan apabila layanan yang diberikan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan atau mengalami keterlambatan maka pengguna layanan berhak mendapatkan kompensasi atas ketidaksesuaian tersebut. Hal ini berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 64/KPN.W12.U13/SK.HM1.1.1/IV/2024 tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri Kebumen.

Kompensasi Keterlambatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Negeri Kebumen sebagai berikut :

  1. Pemberian Layanan Tidak Sesuai Standar Pelayanan : Untuk setiap pemberian layanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, Pengadilan Negeri Kebumen akan memberikan kompensasi berupa “Permohonan Maaf”
  1. Keterlambatan Pemberian Layanan :
    NOWAKTU KETERLAMBATANKOMPENSASI
    1.30 s.d 60 MenitPermintaan Maaf
    2.61 s.d 120 MenitPena
    3.Lebih dari 120 MenitMug/Gelas
Skip to content