A. Penerima Layanan Posbakum Pengadilan
Setiap orang atau sekelompok orang (Penggugat/ pemohon/ tergugat/ termohon/ terdakwa/ saksi) yang tidak mampu secara ekonomi dan / atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Pos bakum Pengadilan.
Tidak mampu sebagaimana dimaksud di atas dibuktikan dengan melampirkan:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan “bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara”, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti :Kartu Keluarga Miskin (KKM), kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS)atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang memberikan keterangan tidak mampu, atau
- Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b.
B. Jenis Layanan Posbakum Pengadilan
Posbakum Pengadilan memberika layanan barupa :
- Pemberian informasi, konsultasi atau advis hukum
- Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan
- Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau Advokat Lainnya yang Dapat Memberikan Bantuan Hukum Cuma-Cuma.
C. Prosedur Posbakum Pengadilan
Prosedur Pemberian Layanan Posbakum Pengadilan :
- Orang atau sekelompok orang mengajukan permohonan layanan hukum kepada Posbakum Pengadilan Negeri dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan;
- Orang atau sekelompok orang yang sudah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) dapat langsung menerima layanan Posbakum Pengadilan Negeri ;
- Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan Negeri akan mengkompilasi berkas perkara Penerima layanan Posbakum Pengadilan Negeri sebagai dokumentasi Pengadilan yang terdiri dari : a. Formulir permohonan; b. Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); c. Kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan; d. Dokumen hukum yang telah dibuat di Posbakum Pengadilan Negeri; e. Pernyataan telah diberikannya layanan yang ditandatangani oleh petugas Posbakum Pengadilan Negeri dan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Negeri;
- Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Negeri tidak sanggup membayar biaya perkara, maka Petugas Posbakum Pengadilan Negeri akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
- Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Negeri memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang Pengadilan Negeri, maka petugas Posbakum Pengadilan Negeri akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di Pengadilan Negeri dan daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, atau organisasi bantuan hokum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hokum cuma-cuma ;
LEMBAGA PENYULUHAN KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM ISLAM (LPKBHI)
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UIN WALISONGO SEMARANG
PADA PENGADILAN NEGERI KEBUMEN KELAS IB
1. TOHA MASRUR, S.H.I., M.H. 2. GALUH DWI NOVANDA, S.H. 3. AS. BUDIMARTONO, S.H. 4. RIFANI PUSPITASARI, S.H. 5. LILIK PUJIHARTO, S.H. | : 081329970899 : 0895367130103 : 085292157232 : 082225252741 : 082322846877 |