ALUR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) MEJA HUKUM
MACAM-MACAM PELAYANAN DI KEPANITERAAN HUKUM :
- Permohonan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya;
- Pendaftaran surat kuasa khusus;
- Permohonan surat kuasa insidentil;
- Permohonan informasi/permohonan salinan putusan;
- Permohonan pendaftaran surat pernyataan waris (waarmerking);
- Permohonan melaksanakan penelitian/riset;
- Informasi Pengaduan.
- PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH SEBAGAI TERPIDANA, SURAT KETERANGAN TIDAK SEDANG DICABUT HAK PILIHNYA
- Surat Permohonan Tidak pernah sebagai terpidana
- Surat Keterangan dari Desa
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi SKCK dilegalisir
- Pas Foto 4×6 berwarna 2 lembar
- Fotokopi ijazah terakhir dilegalisir
- Surat Pernyataan bermaterai Rp 10.000,-
SURAT KETERANGAN TIDAK SEDANG DICABUT HAK PILIHNYA
PERSYARATAN:
- Surat Permohonan Tidak pernah sebagai terpidana
- Surat Keterangan dari Desa
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi SKCK dilegalisir
- Pas Foto 4×6 berwarna 2 lembar
- Fotokopi ijazah terakhir dilegalisir
- Surat Pernyataan bermaterai Rp 10.000,-
2. PENDAFTARAN SURAT KUASA KHUSUS
PERSYARATAN
- Surat Kuasa Asli
- Fotokopi Surat Kuasa
- Fotokopi Berita Acara Sumpah (BAS)
- Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat, Pengacara/Penasehat Hukum
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Penerima Kuasa
- Apabila Kuasa mewakili instansi, maka wajib melampirkan surat tugas dari instansi terkait
3. PERMOHONAN SURAT KUASA INSIDENTIL
PERSYARATAN
- Surat Permohonan yang ditujukkan kepada Ketua Pengadilan Negeri
- Surat Keterangan Hubungan Darah dari Desa
- Surat Keterangan Ahli Waris
- Fotokopi SKCK Legalisir
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Asli dan Fotokopi Surat Kuasa Khusus
- Pas Foto 4×6 berwarna
- Surat-surat pendukung
4. PERMOHONAN INFORMASI / PERMOHONAN SALINAN PUTUSAN YANG SUDAH BHT
PERSYARATAN
- Surat Permohonan yang ditujukkan kepada Ketua Pengadilan Negeri
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
5. PENGAJUAN WAARMERKING
PERSYARATAN
- Surat Permohonan yang ditujukkan kepada Ketua Pengadilan Negeri
- Referensi Bank
- Fotokopi Rekening
- Fotokopi Transkip Buku Rekening
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa
- Surat Keterangan Ahli Waris (Mengetahui Kepala Desa)
- Surat Keterangan Hubungan Darah dari Desa
- Surat Kuasa (yang diberi kuasa untuk mengambil uang di Bank tersebut)
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pewaris dan Ahli Waris
- Fotokopi Kutipan Akta Kematian
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Ahli Waris
- Fotokopi Akta Nikah Semua Ahli Waris
6. PERMOHONAN IZIN UNTUK PELAKSANAKAN PENELITIAN/RISET
PERSYARATAN
- Surat Pengantar dari kampus
- Surat permohonan yang ditujukan kepada ketua pengadilan
- Fotokopi KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
- Proposal Penelitian
- Daftar Pertanyaan yang Diajukan
7. INFORMASI PENGADUAN
Materi Pengaduan:
- Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim dan disiplin pegawai;
- Pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang/jabatan;
- Perbuatan tercela, mal administrasi & pelayanan publik yang tidak memuaskan;
- Pelanggaran hukum acara.
Hak Pelapor:
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN:
Disampaikan secara Tertulis ke Ketua/Wakil Ketua PN Kebumen atau PT Jawa Tengah atau kunjungi Website: https://siwas.mahkamahagung.go.id