Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan peradilan (Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar pasca amandemen). Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI, Badan-Badan Peradilan lain di bawah Mahkamah Agung (Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Militer, dan Peradilan Agama) serta Mahkamah Konstitusi (Pasala 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945).
Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman tersebut diserahkan kepada badan-badan peradilan (Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Militer, dan Peradilan Agama sebagai pengadilan tertinggi dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya). Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2).
Peradilan umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (Pasal 2 UU No. 2 Tahun 1984). Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama (Pasal 50 UU No. 2 Tahun 1986). Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya apabila diminta (Pasal 52 UU No. 2 Tahun 1986). Selain menjalankan tugas pokok, pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan undang-undang.
Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, maka Pengadilan Negeri Kebumen mempunyai fungsi antara lain sebagai berikut :
- Fungsi Mengadili (judicialpower), yaitu menerima, memeriksa, mengadili dan menyelasaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Kebumen dalam tingkat pertama.
- Fungsi Pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk, serta teguran dan peringatan kepada pejabat struktural dan fungsional serta jajaran staf Pengadilan Negeri Kebumen yang berada di bawah binaannya, baik mengenai administrasi teknis peradilan maupun administrasi umum dan pembangunan.
- Fungsi Pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/ Jurusita Pengganti, dan melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat pengadilan negeri, serta menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
- Fungsi Nasihat, yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta.
- Fungsi Administratif, yaitu menyelenggarakan administrasi teknis yudisial yang dikelola oleh kepaniteraan perdata, kepaniteraan pidana, dan kepaniteraan hukum, serta menyelenggarakan administrasi umum yang dikelola oleh sub bagian perencanaan, teknologi informasi dan pelaporan, sub bagian kepegawaian, organisasi dan tata laksana serta sub bagian umum dan keuangan.
Selain lima fungsi di atas, Pengadilan Negeri juga mempunyai fungsi lainnya, yakni mengadakan penyuluhan hukum, pelayanan berupa riset atau penelitian, dan lain sebagainya yang mana seluruh fungsi ini ditujukan untuk masyarakat luas. Adapun pelaksanaan fungsi ini harus disesuaikan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, sebagai pengganti Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.