Kebumen, 8 Mei 2026. Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kebumen telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama / MOU antara Pengadilan Negeri Kebumen Kelas I B dengan Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak (SAPDA) Yogyakarta.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Kelas I B Bapak Endi Nurindra Putra, S.H.,M.H., Para Hakim, Panitera, Plt. Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Para Staf dan PPPK Pengadilan Negeri Kebumen serta Direktur SAPDA, Ibu Nurul Saadah Andriani, S.H.M.H. berserta jajarannya.

Dalam MOU kali ini beliau Direktur SAPDA, Ibu Nurul Saadah Andriani, S.H.M.H., juga membawakan pemaparan PERMA Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan.



Beliau menjelaskan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2025 dibuat untuk menjamin kesetaraan, aksesibilitas, dan perlindungan hak penyandang disabilitas dalam proses peradilan. Regulasi ini lahir karena hukum acara sebelumnya belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas serta sebagai implementasi ratifikasi UNCRPD.
Pengadilan diwajibkan menyediakan aksesibilitas dan akomodasi yang layak, baik dalam administrasi perkara, persidangan, maupun pelaksanaan putusan. Hak penyandang disabilitas meliputi pendampingan, akses komunikasi, rasa aman dan nyaman, tambahan waktu pemeriksaan, serta perlindungan dari diskriminasi dan stigma.
PERMA ini juga mengatur mekanisme Identifikasi Awal dan Penilaian Personal untuk mengetahui kebutuhan khusus penyandang disabilitas. Penilaian dilakukan oleh ahli seperti dokter, psikolog, psikiater, atau pekerja sosial guna menentukan bentuk akomodasi yang diperlukan selama proses hukum.
Dalam proses persidangan, hakim bersifat aktif memastikan hak penyandang disabilitas terpenuhi, termasuk mengatur waktu sidang, menyediakan pendamping atau penjuru bahasa, dan mencegah perlakuan diskriminatif. Hakim juga wajib mempertimbangkan kondisi disabilitas dalam pengambilan putusan, termasuk dalam perkara pidana, pengampuan, hak asuh anak, maupun pelaksanaan putusan pengadilan.
“Mahkamah Agung diwajibkan melakukan pelatihan bagi hakim dan aparatur pengadilan, bekerja sama dengan organisasi penyandang disabilitas, serta melakukan monitoring dan evaluasi rutin untuk memastikan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam sistem peradilan” imbuh beliau.

Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Kelas I B menyatakan bahwa kerjasama yang menginjak tahun ketiga ini dengan SAPDA semoga dapat membantu institusinya memberikan layanan yang inklusif dan mengakomodir berbagai kebutuhan ragam disabilitas dan juga memberikan komitmen penuh dalam memberikan pelayanan yang sama terhadap seluruh masyarakat pencari keadilan tanpa adanya diskriminasi. Semoga asistensi dan advokasi SAPDA Yogyakarta ini seterusnya dapat berjalan dengan baik.



Acara ditutup dengan penandatanganan kerjasama dan foto bersama.
