LHKPN dan LHKASN Pengadilan Negeri Kebumen Tahun 2025

23 Februari 2026 | LHKPN & LHKASN

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Pengadilan Negeri Kebumen Tahun 2025.

Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 mewajibkan seluruh Aparatur Negara (ASN, TNI, Polri) untuk melakukan aktivasi akun Wajib Pajak dan membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik melalui sistem Coretax DJP. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan, integritas, akuntabilitas, dan pencegahan korupsi, dengan panduan teknis aktivasi yang dilampirkan dalam SE tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari kewajiban seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk beralih ke Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang baru. Aktivasi ini bertujuan untuk mengintegrasikan data perpajakan pribadi ASN ke dalam sistem digital terpadu yang akan menjadi basis utama pelaporan SPT Tahunan mulai tahun pajak 2025.

LHKPN Pengadilan Negeri Kebumen Tahun 2025

NoNamaJabatanLaporan
1.Endi Nurindra Putra, S.H.,M.H.KetuaLHKPN
2.Ari Prabowo, S.H.,M.H.Wakil KetuaLHKPN
3.Puthut Rully Kushardian, S.H., M.H.HakimLHKPN
4.Paijal Usrin Siregar, S.H.HakimLHKPN
5.Kurniawan, S.H.,M.H.HakimLHKPN
6.Hamsira Halim, S.H., M.H.HakimLHKPN
7.Supriyo, S.H., M.H.PaniteraLHKPN
8.Baiq Nirwanawati, S.AP.SekretarisLHKPN
9.Suwarti, S.H.Panitera Muda PidanaLHKPN
10.Anton Heriyantono, S.H.Panitera Muda PerdataLHKPN
11.Tusirin, S.H.Panitera Muda HukumLHKPN
12.Ely Sutarsih, S.H.Panitera PenggantiLHKPN
13.Iswantoro, S.H.Panitera PenggantiLHKPN
14.Dwi Asih Subehi, S.EAnalis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama (PPK)LHKPN

LHKASN Pengadilan Negeri Kebumen Tahun 2025

LHKASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Skip to content