PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA/MoU ANTARA PENGADILAN NEGERI KEBUMEN KELAS I B DENGAN DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN KEBUMEN TENTANG KERJASAMA BIDANG PENYEDIAAN LAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS

1 Juli 2024 | Berita & Kegiatan Pengadilan

Kebumen,  1 JULI 2024

Pada hari ini Senin tanggal 1 JULI 2024 pukul 11.00 Wib sampai dengan selesai bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Kebumen telah dilaksanakan PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA/MoU ANTARA PENGADILAN NEGERI KEBUMEN KELAS I B DENGAN DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN KEBUMEN TENTANG KERJASAMA BIDANG PENYEDIAAN LAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS.

 Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Kelas I B (Ibu Dr. ETIK PURWANINGSIH, SH.MH.), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Kelas I B (Bapak DILLI TIMORA ANDI GUNAWAN, SH.M.H.), Panitera (Bapak SUPRIYO, SH.MH.), Sekretaris (Ibu BAIQ NIRWANAWATI, S.A.P) Para Panmud dan Para Kasubag, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Kebumen (Bapak DWI SULIYANTO, S.Sos), Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial  (Ibu Dra. SEHA RAHAYU, MM.), Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (Ibu dr. SRI FATMAWATI, M.Sc.), Staf Bidang Rehabilitasi (Bapak MUADZANI FAJAR NUR FEBRIANTO) dan Pekerja Sosial (Bapak FUAD HASYIM, MPdI.).

 Penandatanganan MoU tersebut bertujuan untuk menjalin Kerja Sama Bidang Penyediaan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tertanggal 22 Desember 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, yakni perlu ditentukan suatu pedoman pemberian akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas untuk tercapainya ketertiban dan keseragaman dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan yang merupakan penyandang disabilitas. Selain itu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan, maka Pengadilan diwajibkan untuk memberikan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.

Dengan penantanganan kerja sama ini diharapkan Pengadilan Negeri Kebumen dapat memudahkan pelayanan bagi para penyandang disabilitas khususnya di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kebumen.

Asistensi dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama/MoU ini merupakan bagian dalam mendorong Peradilan yang inklusif bagi penyandang disabilitas dan mengakomodir berbagai kebutuhan ragam disabilitas dan juga memberikan komitmen penuh dalam memberikan pelayanan yang sama terhadap seluruh masyarakat pencari keadilan tanpa adanya diskriminasi.

Skip to content