Kebumen, 28 AGUSTUS 2023
Pada hari ini Senin tinggal 28 Agustus 2023 pukul 18.00 Wib sampai dengan selesai bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Kebumen, Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Kelas I B (Ibu DR. ETIK PURWANINGSIH, SH.MH.) dengan didampingimoleh Wakil Ketua (Bapak DILLI TIMORA ANDI GUNAWAN, SH.MH.), Para Hakim, Panitera dan Sekretaris mengikuti PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI PERADILAN BAGI PIMPINAN, HAKIM DAN APARATUR PERADILAN TINGKAT BANDING DAN TINGKAT PERTAMA PADA 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN SELURUH INDONESIA SECARA VIRTUAL yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia
Kegiatan tersebut diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung
Kegiatan tersebut dibuka oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bapak Prof. Dr. H.M. SYARIFUDDIN, SH.MH)
Kegiatan tersebut di ikuti oleh Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial, Yang Mulia Para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Panitera dan Pelaksana Tugas Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia, Para Pejabat Eselon I dan Eselon II pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Seluruh Ketua/Kepala, Wakil Ketua/Wakil Kepala, Para Hakim, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia, Ketua/Kepala, Wakil Ketua/Wakil Kepala, Para Hakim, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia
Dalam Sambutannya Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bapak Prof. DR. H.M. SYARIFUDDIN, SH.MH.) mengingatkan kembali agar jangan sekali-kali melakukan perbuatan yang tercela, karena imbasnya akan ditanggung olehseluruh warga peradilan yang lain, mereka yang telahbekerja dengan ikhlas dan sepenuh hati, mereka yangtelah berjuang melawan godaan dengan selalu menjaga integritasnya, mereka yang telah merelakan waktu, tenaga,serta pikirannya untuk kemajuanlembaga, yang telah rela berpisah dengan anak, istri, dan sanak saudaranya demi menjalankan tugas pengabdian di tempat-tempat terpencil yang jauh dari ibu kota, akhirnya harus turut menanggung akibat atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ada sebuah pepatah yang mengatakan “jika tidak bisa menghasilkan madu yang bisa menyehatkan, janganlah membuat racun yang dapat mencelakakan.” Pepatah tersebut mengandung makna, jika kita tidak mampu menjadi sebab untuk timbulnya kebaikan, janganlah menjadi sebab bagi munculnya keburukan, karena keburukan itu bisa berdampak bagi orang lain yang tidak berdosa.
