
Kebumen, 20 JUNI 2024
Pada hari ini Kamis tanggal 20 JUNI 2024 Pukul 14.00 Wib sampai dengan selesai bertempat di Studio Kebumen TV Kabupaten Kebumen, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Kelas I B (Bapak DILLI TIMORA ANDI GUNAWAN, SH.MH.) memberikan SOSIALISASI PERMA NO 1 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA.
Kegiatan Sosialisasi tersebut bekerja sama dengan Kantor KOMINFO Kabupaten Kebumen.
Pada sosialisasi ini disampaikan mengenai perkembangan Sistem Peradilan Pidana yang tidak hanya berorientasi kepada kepentingan pelaku, tetapi juga kepada perlindungan korban sehingga setiap korban berhak untuk mendapatkan hak rsetitusi dan kompensasi.
Adapun SUBJEK HUKUM PEMOHON RESTITUSI adalah :
- KORBAN
- KORBAN KEKERASAN SEKSUAL
- KORBAN BELUM BERUMUR 18 TAHUN
TINDAK PIDANA YANG DAPAT DIMOHONKAN RESTITUSI
- Tindak Pidana Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat;
- Terorisme;
- Perdagangan Orang;
- Diskriminasi Ras dan Etnis;
- Tindak Pidana terkait Anak;
- Tindak pidana lain yang ditetapkan dengan Keputusan LPSK
- Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU 12/2022);
- Keputusan LPSK adalah keputusan yang ditetapkan oleh LPSK yang memuat uraian perhitungan kerugian dan besaran nilai Restitusi dan/ atau Kompensasi atas permohonan yang diajukan oleh Pemohon (Pasal 1 angka 14 PERMA 1/2022)
WAKTU PERMOHONAN RESTITUSI
- Pelimpahan Berkas Pokok Perkara
- Persidangan Pokok Perkara
- Permohonan Pasca Putusan
