Jakarta – Humas : Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan PembinaanJabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung :