MEKANISME PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

18 Juni 2021 | Pengumuman Mahkamah Agung

Jakarta – Humas : Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 11  Tahun  2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan  Pemerintah Nomor 17 Tahun  2020  tentang Manajemen PNS  serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi   Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan PembinaanJabatan   Fungsional Pegawai Negeri Sipil.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung :

Skip to content