Jum’at 6 Februari 2026. Ketua Pengadilan Negeri Kebumen, Bapak Endi Nurindra Putra, S.H., M.H. menghadiri kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI yang bertempat di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Pembinaan ini merupakan bagian dari penguatan kualitas teknis peradilan dan tata kelola administrasi yudisial di seluruh satuan kerja di bawah Mahkamah Agung.

Dalam arahannya, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menegaskan komitmen kuat terhadap integritas peradilan dengan mengingatkan secara tegas agar tidak ada lagi praktik penyelesaian perkara secara transaksional dalam bentuk apa pun. Setiap pelanggaran, sekecil apa pun nilainya, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pendampingan institusi. Khusus bagi Hakim, tidak terdapat toleransi terhadap pelanggaran integritas dan akan dikenakan konsekuensi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.


Pimpinan Mahkamah Agung menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim merupakan komitmen lembaga untuk mendukung kemandirian peradilan. Hal ini harus dibarengi dengan komitmen mutlak dalam menjaga integritas dan profesionalisme. Disampaikan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan dipantau secara serius dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti bersalah, sebagai bentuk konsistensi dalam menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Selain itu, pembinaan ini secara khusus membedah persiapan serta keselarasan pemahaman terhadap KUHP Nasional (Baru) dan dinamika penerapan KUHAP di lapangan.
