- Fungsi Mengadili (judicialpower), yaitu menerima, memeriksa, mengadili dan menyelasaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Kebumen dalam tingkat pertama.
- Fungsi Pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk, serta teguran dan peringatan kepada pejabat struktural dan fungsional serta jajaran staf Pengadilan Negeri Kebumen yang berada di bawah binaannya, baik mengenai administrasi teknis peradilan maupun administrasi umum dan pembangunan.
- Fungsi Pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/ Jurusita Pengganti, dan melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat pengadilan negeri, serta menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
- Fungsi Nasihat, yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta.
- Fungsi Administratif, yaitu menyelenggarakan administrasi teknis yudisial yang dikelola oleh kepaniteraan perdata, kepaniteraan pidana, dan kepaniteraan hukum, serta menyelenggarakan administrasi umum yang dikelola oleh sub bagian perencanaan, teknologi informasi dan pelaporan, sub bagian kepegawaian, organisasi dan tata laksana serta sub bagian umum dan keuangan.
Selain lima fungsi di atas, Pengadilan Negeri juga mempunyai fungsi lainnya, yakni mengadakan penyuluhan hukum, pelayanan berupa riset atau penelitian, dan lain sebagainya yang mana seluruh fungsi ini ditujukan untuk masyarakat luas. Adapun pelaksanaan fungsi ini harus disesuaikan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, sebagai pengganti Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Indonesia
English