PTSP Bagian Hukum

2021
02
JUL

PTSP Bagian Hukum

Oleh : Admin | Dilihat: 4 kali

ALUR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) MEJA HUKUM

MACAM-MACAM PELAYANAN DI KEPANITERAAN HUKUM :
  1. Permohonan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya;
  2. Pendaftaran surat kuasa khusus;
  3. Permohonan surat kuasa insidentil;
  4. Permohonan informasi/permohonan salinan putusan;
  5. Permohonan pendaftaran surat pernyataan waris (waarmerking);
  6. Permohonan melaksanakan penelitian/riset;
  7. Informasi Pengaduan.
[box]
  1. PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH SEBAGAI TERPIDANA, SURAT KETERANGAN TIDAK SEDANG DICABUT HAK PILIHNYA[/box]
  • Surat Permohonan Tidak pernah sebagai terpidana
  • Surat Keterangan dari Desa
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi SKCK dilegalisir
  • Pas Foto 4x6 berwarna 2 lembar
  • Fotokopi ijazah terakhir dilegalisir
  • Surat Pernyataan bermaterai Rp 10.000,-
SURAT KETERANGAN TIDAK SEDANG DICABUT HAK PILIHNYA PERSYARATAN:
  • Surat Permohonan Tidak pernah sebagai terpidana
  • Surat Keterangan dari Desa
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi SKCK dilegalisir
  • Pas Foto 4x6 berwarna 2 lembar
  • Fotokopi ijazah terakhir dilegalisir
  • Surat Pernyataan bermaterai Rp 10.000,-
  [box] 2. PENDAFTARAN SURAT KUASA KHUSUS[/box] PERSYARATAN
  • Surat Kuasa Asli
  • Fotokopi Surat Kuasa
  • Fotokopi Berita Acara Sumpah (BAS)
  • Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat, Pengacara/Penasehat Hukum
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Penerima Kuasa
  • Apabila Kuasa mewakili instansi, maka wajib melampirkan surat tugas dari instansi terkait
  [box] 3. PERMOHONAN SURAT KUASA INSIDENTIL[/box] PERSYARATAN
  • Surat Permohonan yang ditujukkan kepada Ketua Pengadilan Negeri
  • Surat Keterangan Hubungan Darah dari Desa
  • Surat Keterangan Ahli Waris
  • Fotokopi SKCK Legalisir
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Asli dan Fotokopi Surat Kuasa Khusus
  • Pas Foto 4x6 berwarna
  • Surat-surat pendukung
[box] 4. PERMOHONAN INFORMASI / PERMOHONAN SALINAN PUTUSAN YANG SUDAH BHT[/box] PERSYARATAN
  • Surat Permohonan yang ditujukkan kepada Ketua Pengadilan Negeri
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
  [box] 5. PENGAJUAN WAARMERKING[/box] PERSYARATAN
  • Surat Permohonan yang ditujukkan kepada Ketua Pengadilan Negeri
  • Referensi Bank
  • Fotokopi Rekening
  • Fotokopi Transkip Buku Rekening
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa
  • Surat Keterangan Ahli Waris (Mengetahui Kepala Desa)
  • Surat Keterangan Hubungan Darah dari Desa
  • Surat Kuasa (yang diberi kuasa untuk mengambil uang di Bank tersebut)
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pewaris dan Ahli Waris
  • Fotokopi Kutipan Akta Kematian
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Ahli Waris
  • Fotokopi Akta Nikah Semua Ahli Waris
  [box] 6. PERMOHONAN IZIN UNTUK PELAKSANAKAN PENELITIAN/RISET[/box] PERSYARATAN
  • Surat Pengantar dari kampus
  • Surat permohonan yang ditujukan kepada ketua pengadilan
  • Fotokopi KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
  • Proposal Penelitian
  • Daftar Pertanyaan yang Diajukan
[box] 7. INFORMASI PENGADUAN[/box]   Materi Pengaduan:
  1. Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim dan disiplin pegawai;
  2. Pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang/jabatan;
  3. Perbuatan tercela, mal administrasi & pelayanan publik yang tidak memuaskan;
  4. Pelanggaran hukum acara.
Hak Pelapor:
  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN: Disampaikan secara Tertulis ke Ketua/Wakil Ketua PN Kebumen atau PT Jawa Tengah atau kunjungi Website: https://siwas.mahkamahagung.go.id
×