
Kebumen, 28 MEI 2024
Pada hari Selasa, 28 Mei 2024 Pengadilan Negeri Kebumen melakukan sidang pemeriksaan setempat dalam rangka memfasilitasi penyelesaian perkara perdata Nomor 1/Pdt G/2024/PN Kbm antara Siti Sulasih lawan Winaton dkk..
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan di Desa Wiromartan Kecamatan Mirit Kabuapten Kebumen, Pemeriksaan Setempat tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim (Ibu Dr. ETIK PURWANINGSIH, SH.MH.) dengan didampingi oleh Anggota Majelis masing-masing yaitu (Bapak RAKHMAT PRIYADI, SH. dan Ibu HAMSIRA HALIM, SH.MH.) dan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Tegugat 2 bersama prinsipal dan Kuasa Tergugat 3, dukuh Wiromartan dan Para Calon Hakim Pengadilan Negeri Kebumen
Adapun tujuan dilakukannya Pemeriksaan Setempat yaitu untuk menambah keyakinan Hakim terhadap kejelasan objek perkara berupa tanah, sebelum memberikan putusan
Indonesia
English