PERKARA GUGATAN YANG MENARIK PERHATIAN DI PN KEBUMEN

2022
08
MAR

PERKARA GUGATAN YANG MENARIK PERHATIAN DI PN KEBUMEN

Oleh : Admin | Dilihat: 2 kali
 

Sidang perkara Nomor 9/Pdt.G/2022/PN Kbm antara Achmad Marzoeki dkk., melawan Bupati Kebumen selaku Tergugat, Ketua DPRD Kab. Kebumen selaku TT I, Gubernur Jawa Tengah selaku TT II, Kepala Badan Informasi Geospasial selaku TT III.

P hadir prinsipal didampingi oleh Kuasa Hukumnya Dr. Teguh Purnomo, S.H., M.Hum, M.Kn. dkk.

T hadir prinsipal didampingi Kuasa Hukumnya yaitu Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Kebumen. Turut Tergugat II Kuasa Hukumnya tidak hadir, dan Turut Tergugat III hadir Kuasa Hukumnya.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Kebumen Dr. Etik Purwaningsih, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua sidang dengan didampingi Binsar Hatorangan P., S.H., dan Eko Arief Wibowo, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Rakhmat Sutarjo sebagai Panitera Pengganti.

Adapun agenda sidang adalah sidang pertama dengan acara pemeriksaan identitas para pihak, baik prinsipal maupun para kuasa hukumnya. Pengecekan identitas tersebut bertujuan untuk mengetahui legalitas para pihak sebagaimana yang tertuang pada surat gugatan maupun pada surat kuasa. Setelah pengecekan identitas para pihakselesai, dan oleh karena Turut Tergugat II maupun Kuasa Hukumnya tidak hadir maka sidang tidak dapat dilanjutkan.

Selanjutnya Hakim Ketua,  sidang akan memanggil kembali Turut Tergugat II agar hadir pula sidang berikutnya, yaitu pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 dengan agenda sidang untuk Mediasi.
×