PEMBINAAN DAN MONITORING IMPLEMENTASI APLIKASI E-BERPADU

2023
16
JAN

PEMBINAAN DAN MONITORING IMPLEMENTASI APLIKASI E-BERPADU

Oleh : Admin | Dilihat: 3 kali
Kebumen, 16  JANUARI  2023 Pada hari ini Senin tanggal 16 JANUARI  2023 Pukul 09.00 Wib sampai dengan selesai bertempat di Ruang Command Center, Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Kelas I B (Ibu Dr. ETIK PURWANINGSIH, SH.MH.) dengan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Kelas I B (Bapak DILLI TIMORA ANDI GUNAWAN, SH.MH.), Panitera (Bapak ARYUDIWAN, SH.MH.), Panitera Muda Pidana (Ibu SUWARTI, SH.) dan Staf Kepaniteraan Pidana telah mengikuti kegiatan PEMBINAAN DAN MONITORING IMPLEMENTASI APLIKASI E-BERPADU  secara virtual yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Adminstrasi Mahkamah Agung R.I Kegiatan tersebut dihadiri oleh Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding Selouruh Indonesia dan Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Seluruh Indonesia Agenda kegiatan tersebut diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Mahkamah Agung R.I Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung R.I (Bapak Dr. H. SOBANDI SH.MH.) yang pada pokoknya menyatakan bahwa penerapan Aplikasi         E-BERPADU adalah agar dapat tercapainya peningkatan kualitas dalam mewujudkan pelayanan terhadap para pencari keadilan, Aplikasi E-BERPADU sendiri adalah wujud dari komitmen Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan modern berbasis Teknologi Informasi Kemudian kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pengarahan dari Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung R.I (Bapak Prof. Dr. H.M. SYRAIFUDDIN, SH.MH.) yang dalam pengarahannya Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung R.I menyampaikan bahwa Aplikasi E-BERPADU hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan yang bertujuan untuk :
  1. mengoptimalkan implementasi   SPPT-TI   melalui   pertukaran   data   dan dokumen,  serta  pengembangan  prosedur serta  tata  laksana  baru  pada administrasi penanganan perkara tindak pidana pada Aplikasi E-BERPADU
  2. mendukung pelaksanaan  tugas  dan  fungsi  PARA  PIHAK dalam meningkatkan  pelayanan  dan  memberikan  kepastian  hukum bagi masyarakat pencari keadilan
  3. memodernisasi proses  pelimpahan   perkara  pidana  berbasis  teknologi informasi
  4. melakukan ujicoba Aplikasi e-Berpadu untuk administrasi  perkara pidana pra- persidangan dan layanan aplikasi lainnya
Aplikasi E-BERPADU yang telah dirancang sedemikian rupa sehingga mampu memfasilitasi kebutuhan dalam proses penanganan perkara pidana pada tahap pra persidangan yaitu:
  1. Pelimpahan berkas perkara secara elektronik,
  2. Izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik,
  3. Izin/persetujuan penyitaan secara elektronik,
  4. Perpanjangan penahanan kepengadilan secara elektronik,
  5. Izin besuk tahanan secara elektronik,
  6. Permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik
  7. Penetapan diversi dan pembantaran
×