
Kebumen, 9/8/22
Pada hari ini Selasa tanggal 9 Agustus 2022 pukul 09.00 Wib sampai dengan selesai telah dilaksanakan Eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kebumen
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen No.3/Pdt.Eks/2021/PN.Kbm tanggal 29 Juni 2022
Adapun obyek Eksekusi adalah sebidang Tanah seluas 204 M2 yang diatasnya berdiri sebuah bangunan permanen yang terletak di Blok Sidokangen RT.03 RW.01 Desa Sidoharum Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen Propinsi Jawa Tengah sesuai Sertifikat Hak Milik No.00371, Surat Ukur No.206 tanggal 02 Februari 2012
Dalam pelaksanaan Kegiatan Eksekusi tersebut hadir Pemohon Eksekusi Bapak Ngadiman dan termohon eksekusi ibu Agil Ariffianti Bistri Pratiwi Sakaria dengan disaksikan oleh Kepala Desa Sidoharum Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen
Pelaksanaan Eksekusi berjalan lancar oleh karena pihak Termohon Eksekusi setelah dibacakannya Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen dengan penuh kesadaran mempersilahkan kepada Jurusita untuk melaksanakan Eksekusi tersebut
Selanjutnya setelah pelaksanaan Eksekusi selesai Jurusita menyerahkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi yang telah ditanda tangani oleh Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi dan segala sesuatu yang berkaitan dengan obyek Eksekusi
Indonesia
English