PELAKSANAAN EKSEKUSI No.3/Pdt.Eks/2021/PN.Kbm

2022
09
AUG

PELAKSANAAN EKSEKUSI No.3/Pdt.Eks/2021/PN.Kbm

Oleh : Admin | Dilihat: 1 kali


Kebumen, 9/8/22

Pada hari ini Selasa tanggal 9 Agustus 2022 pukul 09.00 Wib sampai dengan selesai telah dilaksanakan Eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kebumen

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen No.3/Pdt.Eks/2021/PN.Kbm  tanggal 29 Juni 2022

Adapun obyek Eksekusi adalah sebidang Tanah seluas  204 M2 yang diatasnya berdiri sebuah bangunan permanen yang terletak di Blok Sidokangen RT.03 RW.01 Desa Sidoharum Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen Propinsi Jawa Tengah sesuai Sertifikat Hak Milik No.00371, Surat Ukur No.206 tanggal 02 Februari 2012

Dalam pelaksanaan Kegiatan Eksekusi tersebut hadir Pemohon Eksekusi Bapak Ngadiman dan termohon eksekusi ibu Agil Ariffianti Bistri Pratiwi Sakaria dengan disaksikan oleh Kepala Desa Sidoharum Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen

Pelaksanaan Eksekusi berjalan lancar oleh karena pihak Termohon Eksekusi setelah dibacakannya Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen dengan penuh kesadaran mempersilahkan kepada Jurusita untuk melaksanakan Eksekusi tersebut

Selanjutnya setelah pelaksanaan Eksekusi selesai Jurusita menyerahkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi yang telah ditanda tangani oleh Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi dan segala sesuatu yang berkaitan dengan obyek Eksekusi
×