GEBYAR HADIAH PBB TAHUN 2023 DAN PENCANANGAN SENSUS BMD TAHUN 2023

2023
21
JUN

GEBYAR HADIAH PBB TAHUN 2023 DAN PENCANANGAN SENSUS BMD TAHUN 2023

Oleh : Admin | Dilihat: 3 kali
Kebumen, 21  JUNI  2023 Pada hari ini Rabu tanggal 21 JUNI  2023 Pukul 13.30 Wib sampai dengan selesai bertempat di Pendopo Kabumian Kabupaten Kebumen, Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Kelas I B (Ibu Dr. ETIK PURWANINGSIH, SH.MH.) mengikuti kegiatan GEBYAR HADIAH PBB TAHUN 2023 DAN PENCANANGAN SENSUS BMD TAHUN 2023 yang diselenggarakan oleh BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH kabupaten Kebumen Kegiatan tersebut dihadiri oleh Forkompimda Kabupaten Kebumen dan Para Kepala OPD, Para Staf Ahli Bupati dan Para tamu undangan Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Kebumen (Bapak         H. ARIF SUGIYANTO, SH.MH.) Selaku Narasumber Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Kelas I B (Ibu Dr. RTIK PURWANINGSIH, SH.MH.) menyampaikan Materi Tentang PERAN PENGADILAN DALAM SENGKETA PAJAK
  • DASAR HUKUM :
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  • SEMA Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penerapan Beberapa Ketentuan Dalam Penanganan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023
 
  • KOMPETENSI PENGADILAN DALAM PENANGANAN PERKARA PAJAK :
  • Pasca putusan Mahkamah Konstitusi dengan putusan MK bernomor 26/PUU-XXI/2023 posisi Pengadilan Pajak yang semula berada dalam lingkup Departemen Keuangan beralih menjadi dalam lingkup kewenangan Mahkamah Agung Khususnya di Pengadilan Tata Usaha Negara
  • Pengadilan Pajak selama ini diselenggarakan 2 institusi berbeda. Yakni MA untuk pembinaan teknis yudisial dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait organisasi, administrasi, dan keuangan pembinaannya.
  • Adanya dualisme kewenangan pembinaan pada Pengadilan Pajak itu dinilai mencampuraduk pembinaan lembaga peradilan yang seharusnya terintegrasi dalam satu lembaga yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman dan terpisah dari kekuasaan eksekutif dan kekuasaan manapun
 
  • PENYELESAIAN PERKARA PAJAK DAERAH :
  • Selain mengajukan banding dan keberatan, upaya wajib pajak terkait penyelesaian sengketa pajak dapat diajukan melalui gugatan
  • Dasar hukum pengajuan gugatan adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ntang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (UU PDRD) tidak mengatur terkait gugatan sebagai upaya hukum penyelesaian sengketa pajak daerah;
  • Apabila wajib pajak tidak setuju dengan Keputusan Kepala Daerah yang berhubungan dengan penagihan pajak daerah dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak
×