PENANDATANGANAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU)/PERJANJIAN KERJASAMA TENTANG PEMBERIAN LAYANAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) ANTARA PENGADILAN NEGERI KEBUMEN KELAS I B DENGAN LPKBHI UIN WALISONGO SEMARANG

2024
02
JAN

PENANDATANGANAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU)/PERJANJIAN KERJASAMA TENTANG PEMBERIAN LAYANAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) ANTARA PENGADILAN NEGERI KEBUMEN KELAS I B DENGAN LPKBHI UIN WALISONGO SEMARANG

Oleh : Admin | Dilihat: 2 kali


Kebumen, 2 Januari 2024

Pada hari ini Selasa tanggal 2 JANUARI 2024 Pukul 10.00 Wib sampai dengan selesai bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Kebumen Kelas I B telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU)/Perjanjian  Kerjasama tentang pemberian layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) antara Pengadilan Negeri Kebumen Kelas I B dengan LPKBHI UIN WALISONGO SEMARANG

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU)/Perjanjian  Kerjasama tersebut dilakukan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Kelas I B (Ibu Dr. ETIK PURWANINGSIH, SH.MH.) dan disaksikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Kelas I B (Bapak DILLI TIMORA, ANDI GUNAWAN SH.MH.), serta Pejabat Struktural Pengadilan Negeri Kebumen Kelas I B

Pengadaan layanan Posbakum ini sesuai dengan amanat Pasal 23 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dimana setiap Pengadilan dibentuk Posbakum

Posbakum ini ditujukan kepada setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum, adapun jenis layanan yang diberikan adalah terdiri dari pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum serta bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan

Dengan dilaksanakannya Memorandum of Understanding (MOU)/Perjanjian  Kerja  Sama tentang pemberian layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) tersbut, masyarakat tidak perlu khawatir atas kualitas pelayanan yang akan diberikan oleh Posbakum Pengadilan Negeri Kebumen Kelas I B

Layanan yang diberikan adalah layanan yang prima seperti layanan yang diberikan oleh kantor hukum pada umumnya. Keberadaan Posbakum ini juga merupakan perwujudan misi Mahkamah Agung untuk memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan khusunya kepada masyarakat yang kurang mampu

 
×