
Pada hari ini Senin tanggal 11 Juli 2022 pukul 10.00 Wib sampai dengan selesai telah dilaksanakan Eksekusi Pembongkaran Bangunan Rumah yang dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Kebumen dengan didampingi oleh 2 (dua) orang saksi yang sah . Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen No.1/Pdt.Eks/2022/PN Kbm tanggal 13 Juni 2022.
Adapun obyek Eksekusi adalah Tanah berikut bangunan yang berada diatasnya yang merupakan warisan Bp. Lasidjo Bin Kasnadi seluas + 673 M2 ( setelah dilaksanakan Constatering tanggal 22 Maret 2022 menjadi seluas 731 M2 ) berdasarkan Girik C.1030 Persil 38 Blok D1 yang terletak di Desa Sidobunder RT.02 RW.01, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Dalam pelaksanaan Kegiatan Eksekusi tersebut hadir Kuasa Pemohon Eksekusi Bapak Jendry B Pakpahan, S.H., M.H., dan Pemohon Eksekusi.dengan tidak dihadiri oleh Termohon Eksekusi maupun kuasanya. Dengan disaksikan oleh Kepala Desa Sidobunder, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen dan dalam pengamanan dari Aparat Kepolisian POLRES Kebumen. Pelaksanaan Eksekusi berjalan lancar dan membutuhkan waktu yang cukup lama.
Selanjutnya setelah pelaksanaan Eksekusi selesai Jurusita menyerahkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi yang telah ditanda tangani oleh Kuasa Pemohon Eksekusi tanpa ditandantangani oleh Termohon Eksekusi, serta diketahui oleh aparat keamanan dan pihak desa.
Indonesia
English