{"id":5474,"date":"2023-09-25T12:10:14","date_gmt":"2023-09-25T05:10:14","guid":{"rendered":"https:\/\/pn-kebumen.go.id\/id\/?p=5474"},"modified":"2024-08-12T12:13:17","modified_gmt":"2024-08-12T05:13:17","slug":"paradigma-disrupsi-dalam-dunia-peradilan-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/pn-kebumen.go.id\/id\/2023\/09\/25\/paradigma-disrupsi-dalam-dunia-peradilan-indonesia\/","title":{"rendered":"PARADIGMA DISRUPSI DALAM DUNIA PERADILAN INDONESIA"},"content":{"rendered":"<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone wp-image-5475 size-large\" src=\"https:\/\/pn-kebumen.go.id\/id\/wp-content\/uploads\/2024\/08\/pak-karo-hakim-768x1024.jpeg\" alt=\"\" width=\"768\" height=\"1024\" \/><\/p>\n<p><strong>SOBANDI<\/strong><\/p>\n<p><strong>Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung<\/strong><\/p>\n<p><strong>Pendahuluan<\/strong><\/p>\n<p>Mahkamah Agung (MA) selama 10 tahun terakhir telah melaksanakan transformasi digital untuk \u201cmemanjakan\u201d masyarakat dalam mengakses layanan pengadilan. Sebut saja\u00a0<strong>e-court<\/strong>\u00a0dan\u00a0<strong>e-Berpadu<\/strong>\u00a0yang disediakan oleh MA bagi masyarakat untuk mengkases keadilan kapan saja, dimana saja, dan biaya yang murah. Pimpinan MA memberikan apresiasi atas perubahan tersebut seraya \u201cbermimpi\u201d kiranya akan terjadi pula perubahan pada budaya kerja dari seluruh aparatur peradilan.<\/p>\n<p>Dalam hal kedua perubahan dimaksud \u201cada\u201d di MA maka tidaklah berlebihan jika dinyatakan bahwa MA telah berhasil menjadikan lembaga peradilan sebagai\u00a0<strong><em>epicentrum of justice<\/em><\/strong>, suatu tempat yang melahirkan keadilan yang selama ini \u201cdidam-idamkan\u201d oleh masyarakat, pencari keadilan. Oleh karena itu,\u00a0<strong>Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H.,M.H.,<\/strong>\u00a0Ketua MA saat ini meminta seluruh aparatur peradilan untuk berlomba-lomba menciptakan inovasi pelayanan berbasis Teknologi Informasi (TI) yang bermanfaat bagi masyarakat.\u00a0\u201cBerkreasilah, ciptakan yang terbaik, jika inovasi itu bagus dan bermanfaat, bisa dijadikan aplikasi nasional\u201d, begitulah pesan dalam pidato Beliau.<\/p>\n<p>Sebagaimana kita ketahui bersama, TI memberikan kemudahan di hampir seluruh sektor kehidupan belakangan ini. Tidak hanya merambah dunia industri dan usaha, kemudahan ini juga \u201cmenembus dinding\u201d \u00a0sektor pemerintahan yang mendorong sisi birokrasinya untuk merubah diri menjadi efisien dan sederhana. Beginilah situasi dan kondisi perkembangan ilmu pengetahuan di dunia saat ini, yang seolah-olah memiliki kemampuan untuk\u00a0<strong>menerka<\/strong>\u00a0secara akurat (disrupsi) tentang pemenuhan kebutuhan di masa mendatang. Pertanyaannya, apakah MA dapat menerka apa kebutuhan masyarakat dalam dunia peradilan di masa depan dan bagaimana cara untuk memenuhinya?<\/p>\n<p><strong>Disrupsi<\/strong><\/p>\n<p>Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), disrupsi memiliki arti hal yang tercabut dari akarnya. Apabila ditarik ke fenomena saat ini maka disrupsi diartikan sebagai keadaan dimana terjadi suatu perubahan yang besar, yang menyebabkan berubahnya sebagian besar atau bahkan keseluruhan tatanan dalam kehidupan masyarakat. Lebih lanjut dijelaskan dalam KBBI, Era Disrupsi adalah masa dimana perubahan-perubahan yang terjadi disebabkan karena adanya inovasi yang begitu hebat sehingga mengubah sistem dan tatanan kehidupan masyarakat secara luas. Kata disrupsi ini pertama kali diperkenalkan oleh Clayton Christensen melalui bukunya yang berjudul\u00a0<em>The Innovator\u2019s Dilemma<\/em>, pada tahun 1997.<\/p>\n<p>Rhenald Kasali pada tahun 2017 menulis Buku berjudul \u201cDisruption: Menghadapi Lawan-Lawan Tak Kelihatan dalam Peradaban Uber\u201d.\u00a0Menurut Rhenald,\u00a0<em>Disruption is a theory to predict the future, where the new things (distruptive) make the old ones obsolete\u00a0<\/em>(Terjemahan: Disrupsi\u00a0adalah sebuah teori untuk memprediksi masa depan, dimana hal-hal baru menjadikan yang lama menjadi kuno).\u00a0Perubahan yang begitu cepat melahirkan berbagai terobosan di banyak bidang, yang memberikan solusi efektif dan ekonomis terhadap permasalahan yang dihadapi oleh banyak orang. Beliau mencontohkan perubahan dunia bisnis transportasi pasca lahirnya Uber. Uber mampu menjawab kebutuhan banyak orang untuk mendapatkan trasnportasi dengan cara yang mudah serta murah. Model bisnis yang \u00a0kebanyakan menggunakan aplikasi ini mampu memangkas banyak biaya sehingga membuat harga produk dan jasa menjadi lebih murah. Sebuah pasar baru dari masyarakat kelas bawah pun mulai terbentuk karena harga yang ditawarkan relatif lebih murah dengan kualitas yang \u00a0tidak kalah.<\/p>\n<p>Terdapat sejumlah peristiwa disrupsi belakangan ini. Sekarang kita mengenal\u00a0<strong>go-jek<\/strong>\u00a0yang mampu melayani kebutuhan calon penumpangnya yang tersebar luas dan menyediakan layanan jasa lain seperti pesan makanan, jasa pijat, jasa pindahan dan lain-lain yang menyebabkan ojek pangkalan (opang) terdisrupsi. Berikutnya,\u00a0<strong>Grab<\/strong>\u00a0mendisrupsi keberadaan perusahaan-perusahaan taksi, bahkan mampu melemahkan perusahaan sekelas Bluebird perusahaan taksi terbesar dan terkenal di Indonesia. Di bidang perdagangan barang,\u00a0<strong>T<\/strong><strong>okopedia<\/strong>\u00a0dan\u00a0<strong>Shopee<\/strong>, telah mempermudah pemasok-pemasok kecil bergabung menyediakan semua kebutuhan konsumen dan banyak diantara kita yang sudah terbiasa belanja di kedua toko online tersebut. Hal ini kemudian menyebabkan supermarket konvesional terdisrupsi. Pasar lainnya adalah perubahan telegraf menjadi telepon, menjadi ponsel, kemudian menjadi\u00a0<strong>smartphone<\/strong>\u00a0adalah peristiwa disruption.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Disrupsi<\/strong><strong>\u00a0di Bidang Peradilan<\/strong><\/p>\n<p>Perubahan yang terjadi secara\u00a0<em>massive<\/em>\u00a0dimulai sejak munculnya revolusi industri 4.0 yang dikaitkan pada kemajuan teknologi dalam berbagai kegiatan masyarakat sehari-hari. Menurut Cowan Schwartz dalam buku Mathias Klang yang berjudul\u00a0<em>Disruptive Technology: Effect of Technology Regulation on Democracy<\/em>\u00a0(2006),\u00a0disrupsi teknologi akan berdampak pada keadaan sosial yang ada di sekitarnya. Hal ini menuntut manusia untuk segera beradaptasi, agar tidak tertinggal oleh perubahan yang terjadi sedemikian cepat. Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan telah meminta kementerian dan lembaga negara untuk bersiap menghadapi disrupsi dengan menciptakan berbagai inovasi. Kecepatan teknologi dan informasi menuntut reformasi Birokrasi pemerintahan. Karenanya efek disrupsi dirasakan merambah ke berbagai pola kerja Birokrasi dan sistem pemerintahan. Kemajuan teknologi diharapkan dapat mewujudkan terciptanya pemerintahan yang bersih, akuntabel dan efisien.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi memiliki peran yang besar untuk dapat melakukan berbagai inovasi yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat. Sejak tahun 2018 sebelum pandemi copid 19, Mahkamah Agung mengeluarkan kebijakan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018, yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik yang kemudian dirubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022, bertujuan untuk memenuhi azas peradilan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. PERMA ini merupakan landasan dari implementasi aplikasi\u00a0<em>e-Court<\/em>\u00a0di dunia peradilan Indonesia.\u00a0<em>E-Court<\/em>\u00a0adalah sebuah instrument pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara\u00a0<em>online<\/em><em>\u00a0(e-filing)<\/em>, taksiran dan pembayaran panjar biaya secara\u00a0<em>online<\/em><em>\u00a0(e-payment)<\/em>, , pemanggilan secara\u00a0<em>online<\/em><em>\u00a0(e-summons)<\/em>\u00a0dan persidangan secara\u00a0<em>online<\/em><em>\u00a0(e-litigation)<\/em>, mengirim dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan).\u00a0Keberadaan aplikasi\u00a0<em>e-Court<\/em>\u00a0diharapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, pelayanan terkait perkara yang dilakukan secara\u00a0<em>online<\/em>\u00a0tentunya dapat menghemat waktu dan biaya para pencari keadilan. Contoh nyata peran jurusita pengadilan yang dahulu menggunakan relaas panggilan dan pemberitahuan \u00a0putusan \u00a0\u00a0terdisrupsi oleh\u00a0<em>e-summons<\/em>\u00a0dan kemudian oleh pos tercatat dengan biaya lebih murah dan lebih cepat.<\/p>\n<p>Inovasi berikutnya adalah Elektronik Berkas Pidana Terpadu yang disingkat e-BERPADU\u00a0melalui kebijakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022\u00a0merupakan aplikasi yang meliputi berbagai macam pelayanan, berupa pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin\/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin\/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan pembantaran penahanan secara elektronik, permohonan peangguhan secara elektronik, permohonan izin besuk tahanan secara elektronik, permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, permohonan penetapan diversi\u00a0secara elektronik dan persidangan perkara pidana secara elektronik (<em>e<\/em>&#8211;<em>criminal<\/em>).\u00a0Aplikasi ini bertujuan membantu dan memberikan kemudahan bagi pelaksanaan tugas pengadilan dan aparat penegak hukum terkait dalam rangka menyelenggarakan proses peradilan bagi para pihak.\u00a0Aplikasi e-BERPADU tidak hanya digunakan dan dimanfaatkan oleh MA, melainkan juga digunakan dan dimanfaatkan \u00a0oleh penyidik kepolisian, kejaksaan, KPK, dan penyidik lain seperti BNN atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), pentuntut umum kejaksaan dan KPK, Lembaga Pemasyakatan (LP)\/Rumah Tahanan (Rutan), terdakwa atau keluarganya, advokat dan masyarakat umum lainnya terutama masyarakat pencari keadilan.<\/p>\n<p>Peristiwa disrupsi pengadilan selanjutnya adalah\u00a0<strong>Smart Majelis<\/strong>, aplikasi robotika berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk memilih majelis hakim secara otomatis, dengan menggunakan berbagai faktor antara lain pengalaman, kompetensi dan beban kerja hakim, mempertimbangkan jenis perkara yang akan diadili agar para hakim yang dipilih memiliki keahlian yang sesuai dengan perkara yang ditangani. Selain itu ada pula\u00a0<strong>Court live streaming<\/strong>, yakni aplikasi yang memungkinkan masyarakat untuk menyaksikan pembacaan amar putusan kasasi dan penijauan kembali secara langsung melalui live streaming.<\/p>\n<p><strong>Faktor Pendukung Terjadinya Disrupsi Peradilan<\/strong><\/p>\n<p>Terdapat beberapa faktor penting yang menjadi pendorong terjadinya disrupsi.\u00a0<em>Pertama<\/em>, pemimpin yang\u00a0<strong><em>open minded<\/em><\/strong>. Mengutip pernyataan Steve Jobs,\u00a0\u201ckalau perekonomian masih tumbuh, sementara usaha anda mengalami kemunduran, itu pertanda ada lawan-lawan baru yang tidak terlihat, temukanlah,\u00a0gunakan ilmunya untuk menciptakan sesuatu yang baru\u201d.\u00a0<em>Kedua<\/em>, operator\/pelaksana yang\u00a0<strong><em>milenial new mindset<\/em><\/strong>.\u00a0Peter Drucker\u00a0berpandangan bahwa\u00a0<em>new technology<\/em>\u00a0X\u00a0<em>oldminset<\/em>\u00a0=\u00a0<em>fail<\/em>, gelombang ketiga atau era milineal sebuah komunitas global elektronik saat manusia begitu mudah menjangkau segala jasa dan informasi tanpa batas dan membangun komunitasnya, berinteraksi bukan berdasarkan jarak geografi melainkan karena kesamaan minat.\u00a0<em>Ketiga,\u00a0<\/em><strong>kebijakan\/regulasi<\/strong>\u00a0yang mendukung\u00a0<em>disruption<\/em>. Terkait hal ini\u00a0Mark Zuckerberg\u00a0memberikan pernyataan bahwa, \u201csukses pada kemampuan kita menyelaraskan\u00a0<em>iteration<\/em>\u00a0(membuat hal lama menjadi lebih baik &#8211; doing the some thing),\u00a0<em>innovation<\/em>\u00a0(membuat hal-hal baru \u2013 doing the new thing),\u00a0<em>disruption<\/em>\u00a0(membuat banyak hal baru sehingga yang lama menjadi ketinggalan, kuno dan tidak terpakai (doing the differently-so others will be absolute).\u00a0<em>Keempat<\/em>, \u00a0konsumen atau masyarakat.\u00a0Pemimpin dan operator\/pelaksana harus \u00a0memahami apa yang disebut\u00a0<strong><em>pain<\/em><\/strong>\u00a0(penderitaan) dan\u00a0<strong><em>gain<\/em><\/strong>\u00a0(manfaat yang dicari). Keluhan pengacara kondang Hotman Paris yang menunggu jadwal persidangan berjam-jam lamnya terjawab dengan\u00a0<em>e-litigation<\/em>, beliau tidak harus datang ke pengadilan hanya untuk menyerahkan surat jawaban atas gugatan.\u00a0<em>Kelima,<\/em>\u00a0<strong>sarana prasarana<\/strong>\u00a0Teknologi Informasi (TI) yang mumpuni. kelima faktor tersebut merupakan elemen-elemen penting dalam mendorong suksesnya disrupsi.<\/p>\n<p>Apabila kelima faktor dimaksud selanjutnya kita aplikasikan ke dalam terjadinya disrupsi di MA maka faktor nomor 2 masih menjadi kendala. Infrastruktur di MA melalui aplikasi berbasis teknologi informasi yang lengkap tentunya tidak dapat berjalan baik tanpa adanya\u00a0<strong>operator<\/strong>, yakni sumber daya manusia yang cakap dan menguasai teknologi. Kebutuhan akan sumber daya tersebut juga bersifat\u00a0<em>full time<\/em>, mengingat layanan peradilan dapat terjadi kapan saja dan dimana saja selama berlakunya jam kerja pengadilan.\u00a0<strong>Dr. H. Sunarto, S.H.,M.H<\/strong>.,\u00a0WKMA Bidang Yudisial\u00a0sekaligus sebagai Plt. WKMA Bidang Non Yudisial menyampaikan bahwa, \u201ckita berada di era Revolusi Industri\u00a05.0 (Society 5.0), bersandingnya manusia dan teknologi informasi agar berjalan beriringan, mengutip Dory Reiling\u00a0(hakim Belanda)\u00a0<em>Artificia<\/em><em>l<\/em>\u00a0<em>I<\/em><em>ntelegence<\/em><em>\u00a0(AI)<\/em>\u00a0mampu membantu individu, pihak yang berperkara, dan hakim dalam mengatur informasi\u00a0namun\u00a0<em>Artificia<\/em><em>l<\/em>\u00a0<em>I<\/em><em>ntelegence<\/em>\u00a0tidak dapat menggantikan peran hakim karena hakekatnya\u00a0<em>Artificia<\/em><em>l<\/em>\u00a0<em>I<\/em><em>ntelegence<\/em>\u00a0hanya dapat membantu dalam memberikan nasehat dan saran saja.<\/p>\n<p>Dalam menghadapi fenomena disrupsi,\u00a0<strong>Hakim dan aparatur peradilan<\/strong>\u00a0selaku operator\/pelaksana, tidak boleh meninggalkan\u00a010 \u00a0prinsip pedoman perilaku hakim adil, jujur, arif bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjungjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, profesional dan \u00a07 nilai utama peradilan, kemandirian kekuasaan kehakiman, integritas dan kejujuran, akuntabilitas, responsibilitas, keterbukaan, ketidak berpihakan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum. Untuk menjaga agar hakim dan aparatur peradilan memegang teguh dan mengamalkan 10 prinsip dan 7 nilai utama tersebut harus diperhatikan faktor keamanan dan kesejehteraan mereka agar tidak terancam atau tergoda oleh kekuasaan lain seperti suap, gratifikasi dan lain-lain. Kita harus kawatir jaminan keamananan hakim dan aparat peradilan tidak memadai karena lebih dari sewindu<strong>\u00a0\u00a0gaji pokok hakim\u00a0<\/strong>tidak ada kenaikan dan fasilitas keamanan dan kesejahteraan hakim yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2012 belum dipenuhi semua. Kebijakan Mahkamah Agung tentang\u00a0 Pedoman Pemberian Jaminan Kesehatan Bagi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan yang Berada di Bawah Mahkamah Agung dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 184\/KMA\/SK.KP5.2\/IX\/2023 yang ditindaklanjuti oleh Sekretaris Mahkamah Agung menjadi harapan kesejateraan baru bagi para hakim.<\/p>\n<p>Selain faktor keamanan dan kesejahteraan, kebutuhan akan SDM yang memiliki minat yang sama untuk membangun MA menjadi faktor penentu dapat terjadi atau tidaknya disrupsi di peradilan Indonesia. Rekrutmen hakim belum ada aturan yang jelas mekanisme penerimaannya, terakhir pada 2017 dengan mekanisme rekrutmen calon hakim, kemudian pada 2021\u00a0mekanisme melalui rekrutmen Analis Perkara Peradilan (APP) yang sampai saat ini belum diseleksi menjadi calon hakim. MA harus segera mendorong Peraturan Presiden tentang seleksi calon hakim diterbitkan.<\/p>\n<p><strong>Penutup<\/strong><\/p>\n<p>Paradigma disrupsi dunia peradilan Indonesia bergantung pada kesungguhan transformasi administrasi dan persidangan di pengadilan secara elektronik yang merupakan pembaruan dalam rangka mencapai cita-cita untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, dengan tetap berpegang pada 10 prinsip pedoman perilaku hakim dan\u00a07 nilai utama peradilan<em>.\u00a0<\/em>Mewujudkan keadilan merupakan esensi dari pembentukan UU Kekuasaan Kehakiman, yakni UU No. 48 Tahun 2009. Ketentuan Pasal 2 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman secara lugas menyatakan, \u201cPengadilan membantu mencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan\u201d. Oleh karena itu Mahkamah Agung dan Pengadilan tidak boleh berhenti untuk senantiasa melakukan transformasi dalam proses peradilan.\u00a0Selanjutnya paradigma tersebut menjadi terwujud apabila MA dan Pengadilan mendapatkan jaminan keamanan\u00a0dan kesejahteraan yang yang memadai dan mendapatkan sumber daya manusia (SDM) yang cakap dan menguasai teknologi informasi serta memiliki\u00a0<em>passion\u00a0<\/em>yang kuat untuk membangun \u201cindustri\u201d peradilan.<\/p>\n<h1>\u00a0Dokumen<\/h1>\n<div class=\"file-list\"><a href=\"https:\/\/www.mahkamahagung.go.id\/media\/11854\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">\u00a0PARADIGMA DISRUPSI DALAM DUNIA PERADILAN INDONESIA.pdf<\/a><\/div>\n<div class=\"gsp_post_data\" data-post_type=\"post\" data-cat=\"artikel\" data-modified=\"120\" data-title=\"PARADIGMA DISRUPSI DALAM DUNIA PERADILAN INDONESIA\" data-home=\"https:\/\/pn-kebumen.go.id\/id\"><\/div>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SOBANDI Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Pendahuluan Mahkamah Agung (MA) selama 10 tahun terakhir telah melaksanakan transformasi digital untuk \u201cmemanjakan\u201d masyarakat dalam mengakses layanan pengadilan. Sebut saja\u00a0e-court\u00a0dan\u00a0e-Berpadu\u00a0yang disediakan oleh MA bagi masyarakat untuk mengkases keadilan kapan saja, dimana saja, dan biaya yang murah. Pimpinan MA memberikan apresiasi atas perubahan tersebut seraya \u201cbermimpi\u201d kiranya [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[8],"tags":[],"class_list":["post-5474","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-artikel"],"jetpack_featured_media_url":"","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/pn-kebumen.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5474","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/pn-kebumen.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/pn-kebumen.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pn-kebumen.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pn-kebumen.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5474"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/pn-kebumen.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5474\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5477,"href":"https:\/\/pn-kebumen.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5474\/revisions\/5477"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/pn-kebumen.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5474"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/pn-kebumen.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5474"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/pn-kebumen.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5474"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}