{"id":1945,"date":"2021-12-11T14:40:06","date_gmt":"2021-12-11T07:40:06","guid":{"rendered":"https:\/\/pn-kebumen.go.id\/id\/?p=1945"},"modified":"2022-04-11T14:45:53","modified_gmt":"2022-04-11T07:45:53","slug":"pembaruan-peradilan-sebagai-ikhtiar-mewujudkan-court-excellence","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/pn-kebumen.go.id\/id\/2021\/12\/11\/pembaruan-peradilan-sebagai-ikhtiar-mewujudkan-court-excellence\/","title":{"rendered":"PEMBARUAN PERADILAN SEBAGAI IKHTIAR MEWUJUDKAN COURT EXCELLENCE"},"content":{"rendered":"<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-medium wp-image-1946\" src=\"https:\/\/pn-kebumen.go.id\/id\/wp-content\/uploads\/2022\/04\/Panitera-200x300.jpg\" alt=\"\" width=\"200\" height=\"300\" \/><\/p>\n<p><strong>Dr.\u00a0Ridwan Mansyur, S.H., M.H.<\/strong><br \/>\n<em>Nothing endures but change<\/em>,\u00a0begitulah statemen\u00a0Heraclictus, seorang filsuf kenamaan Yunani. Di dunia ini tidak ada yang tidak berubah kecuali perubahan itu sendiri.\u00a0Demikian\u00a0halnya\u00a0kebutuhan atas layanan pengadilan, seiring perkembangan zaman,\u00a0ia\u00a0terus\u00a0berkembang dan\u00a0berubah. Publik menghendaki\u00a0agar pengadilan\u00a0mampu dan senantiasa beradaptasi dengan laju\u00a0perkembangan\u00a0peradaban.\u00a0Tidak ada jalan lain\u00a0untuk dapat\u00a0memenuhi ekspektasi publik tersebut kecuali dengan satu\u00a0cara: pembaruan.<\/p>\n<p>Mahkamah Agung\u00a0memiliki komitmen serius dalam hal pembaruan\u00a0peradilan.\u00a0Untuk mempertegas\u00a0komitmentersebut, disusunlah\u00a0Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035.. Cetak biru ini\u00a0merupakan\u00a0peta jalan sekaligus mercusuar yang\u00a0akan\u00a0memandu dan memberi\u00a0petunjuk\u00a0arah\u00a0pembaruan\u00a0peradilan\u00a0agar\u00a0dapat berjalan lebih terstruktur, terukur,\u00a0serta tepat sasaran.<\/p>\n<p>Pembaruan peradilan mutlak diperlukan untuk memenuhi nilai-nilai\u00a0inti\u00a0<em>C<\/em><em>ourt\u00a0<\/em><em>E<\/em><em>xcellence<\/em><em>.\u00a0<\/em>Bertolak dari sini, kemudian muncullah pertanyaan:\u00a01)\u00a0nilai-nilai apa saja yang mutlak harus dipenuhi\u00a0untuk mewujudkan\u00a0<em>C<\/em><em>ourt\u00a0<\/em><em>E<\/em><em>xcellence<\/em>?\u00a02)\u00a0apa saja\u00a0pembaruan-pembaruan\u00a0yang telah\u00a0diikhtiarkan\u00a0oleh\u00a0Mahkamah Agung?\u00a03) apakah pembaruan-pembaruan\u00a0yang dilakukan Mahkamah Agung tersebut\u00a0telah\u00a0selaras dengan\u00a0nilai-nilai\u00a0<em>C<\/em><em>ourt\u00a0<\/em><em>E<\/em><em>xcellence<\/em>?\u00a0Artikel ini berusaha\u00a0menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.<\/p>\n<p><strong>Nilai-Nilai\u00a0<\/strong><strong>Inti<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><em>Court Excellence\u00a0<\/em><\/p>\n<p>Dalam mengagendakan pembaruan,\u00a0Mahkamah Agung mengacu pada\u00a0Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035,\u00a0sedangkan Cetak Biru\u00a0tersebut\u00a0disusun dengan\u00a0menggunakan pendekatan Kerangka Pengadilan yang Unggul\u00a0<em>(The Framework of Court Excellence).<\/em><em>\u00a0<\/em>Kehendak terwujudnya peradilan yang unggul bukan saja terjadi di Indonesia. Dunia internasional juga menghendaki hal itu. Oleh karenanya, peradilan-peradilan di belahan dunia kemudian bertemu, menyepakati, dan menerapkan sebuah\u00a0standar internasional untuk menyelenggarakan sistem peradilan. Standar tersebut dinamakan dengan\u00a0<em>International Framework for Court Excellence<\/em>.<\/p>\n<p><em>International Framework for Court Excellence<\/em>\u00a0adalah sistem manajemen mutu yang dirancang untuk membantu pengadilan meningkatkan kinerjanya. Sistem ini merupakan pendekatan yang komprehensif untuk mencapai pengadilan yang unggul. Kerangka ini\u00a0merupakan\u00a0metodologi peningkatan berkelanjutan yang memandu perjalanan pengadilan untuk menuju pengadilan yang unggul dengan memastikan pengadilan secara aktif dan terus-menerus meninjau kinerjanya\u00a0sekaligus\u00a0mencari cara untuk meningkatkan kinerjanya. Ada empat kegiatan primer dalam siklus kerangka ini:<\/p>\n<p>1.\u00a0Penilaian mandiri. Siklus ini adalah pemeriksaan kondisi pengadilan dan melibatkan analisis kinerja di tujuh area;<\/p>\n<p>2.\u00a0Analisis mendalam atas penilaian mandiri untuk menentukan bidang-bidang kerja pengadilan apa saja yang mampu ditingkatkan;<\/p>\n<p>3.\u00a0Rencana perbaikan dikembangkan dengan merinci area yang diidentifikasi untuk perbaikan, tindakan yang diusulkan untuk perbaikan, dan hasil yang ingin dicapai;<\/p>\n<p>4.\u00a0Pemantauan rencana peningkatan berdasarkan tinjauan dan perbaikan.<\/p>\n<p><strong>Metodologi Penilaian Berkelanjutan<\/strong><\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-medium wp-image-1947\" src=\"https:\/\/pn-kebumen.go.id\/id\/wp-content\/uploads\/2022\/04\/metodologi-300x259.png\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"259\" srcset=\"https:\/\/pn-kebumen.go.id\/id\/wp-content\/uploads\/2022\/04\/metodologi-300x259.png 300w, https:\/\/pn-kebumen.go.id\/id\/wp-content\/uploads\/2022\/04\/metodologi.png 375w\" sizes=\"(max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/p>\n<p>(Sumber:\u00a0https:\/\/www.courtexcellence.com\/__data\/assets\/pdf_file\/0027\/61479\/The-International-Framework-3E-Indonesian.pdf)<\/p>\n<p>?<em>International Framework for Court Excellence<\/em>mengakui ada kesepakatan internasional mengenai nilai-nilai inti yang diterapkan oleh pengadilan dalam menjalankan peran mereka.\u00a0Nilai-nilai\u00a0inti\u00a0ini\u00a0membantu pengadilan untuk\u00a0mewujudkan\u00a0proses hukum yang adil dan tersedianya perlindungan hukum yang sama di hadapan hukum untuk semua orang yang memiliki kepentingan di pengadilan.\u00a0Nilai-nilai\u00a0inti\u00a0tersebut\u00a0adalah:<\/p>\n<p><em>Pertama,\u00a0<\/em><em>fairness<\/em><em>.<\/em><em>\u00a0<\/em><em>F<\/em><em>airness\u00a0<\/em>identik dengan\u00a0keadilan.\u00a0Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan keadilan sebagai:\u00a0\u00a01) sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak,\u00a02)\u00a0berpihak kepada yang benar; berpegang pada kebenaran;\u00a03\u00a0sepatutnya; tidak sewenang-wenang.\u00a0Adil mengandung arti bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas norma-norma objektif. Keadilan pada dasarnya adalah suatu konsep yang relatif, setiap orang tidak sama. Adil menurut\u00a0seseorang\u00a0belum tentu adil bagi yang lainnya. Oleh sebab itu, ketika seseorang menegaskan bahwa ia melakukan suatu keadilan, hal itu tentunya harus relevan dengan ketertiban umum dimana suatu skala keadilan diakui.<\/p>\n<p><em>Kedua, impartiality<\/em><em>.<\/em><em>\u00a0<\/em>Ketidakberpihakan\u00a0merupakan syarat utama terselenggaranya proses peradilan yang jujur dan adil, serta dihasilkannya suatu putusan yang\u00a0berkeadilan dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, aparatur peradilan harus tidak berpihak dalam memperlakukan pihak-pihak yang berperkara.<\/p>\n<p><em>Ketiga, independence<\/em><em>.<\/em><em>\u00a0<\/em>Kemandirian dapat dipilah menjadi dua\u00a0jenis: kemandirian\u00a0institusional dan kemandirian fungsional. Kemandirian institusional berarti bahwa badan peradilan harus bebas dari intervensi pihak lain di luar kekuasaan kehakiman (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Sedangkan kemandirian fungsional artinya setiap aparatur peradilan wajib menjaga kemandirian dalam menjalankan tugas dan fungsinya (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).<\/p>\n<p><em>Keempat, competence<\/em><em>.<\/em><em>\u00a0<\/em>Kompeten artinya cakap; mengetahui.\u00a0Salah satu kriteria badan peradilan unggul adalah apabila ia mampu mengelola dan membina\u00a0sumber\u00a0daya\u00a0manusia yang kompeten dengan kriteria obyektif, sehingga tercipta aparatur peradilan yang\u00a0berintegritasdan profesional.<\/p>\n<p><em>Kelima,\u00a0<\/em><em>t<\/em><em>ransparency<\/em><em>.<\/em><em>\u00a0<\/em>Salah satu upaya badan peradilan untuk menjamin adanya perlakuan sama di hadapan hukum, perlindungan hukum, serta kepastian hukum yang adil, adalah dengan memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi.\u00a0Keterbukaan informasi ini\u00a0adalah unsur terpenting dalam terminologi\u00a0transparansi\u00a0badan\u00a0peradilan.<\/p>\n<p><em>Keenam,\u00a0<\/em><em>a<\/em><em>ccessibility<\/em><em>.<\/em><em>\u00a0<\/em>Akses untuk memperoleh keadilan merupakan hak setiap warga negara tanpa membedakan strata sosialnya. Akses terhadap keadilan\u00a0<em>(access to justice)<\/em>\u00a0dapat diartikan sebagai kesempatan untuk mendapatkan keadilan yang berlaku bagi semua kalangan atau sering disebut dengan istilah\u00a0<em>justice for all<\/em>. Dalam kerangka normatif, negara telah memberikan jaminan dan kesempatan yang sama bagi seluruh lapisan masyarakat untuk memperoleh keadilan, sebagaimana tertuang di dalam Pasal 28D UUD 1945.<\/p>\n<p><em>Ketujuh,\u00a0<\/em><em>t<\/em><em>imeliness<\/em><em>.<\/em><em>\u00a0<\/em>Ketepatan waktu mencerminkan keseimbangan antara waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan, menyajikan,\u00a0serta\u00a0menimbang bukti hukum, aturan hukum, argumen hukum,\u00a0denganpenundaan yang tidak beralasan akibat proses yang tidak efisien\u00a0atau\u00a0sumber daya yang tidak mencukupi. Nilai dasar tersebut tidak kalah penting dari jaminan kepastian hukum.<\/p>\n<p><em>Kedelapan, certainty<\/em><em>.<\/em><em>\u00a0<\/em>Maksud kepastian di sini adalah bahwa keputusan berasal dari aturan, prinsip, dan preseden yang telah ditetapkan, dan pada titik tertentu akan dianggap &#8216;final&#8217; baik pada tingkat pertama atau melalui proses upaya hukum.\u00a0Selain bermakna kesatuan hukum, kepastian juga dapat diartikan sebagai kepastian prosedur layanan.<\/p>\n<p><em>Kesembilan, equality<\/em><em>.\u00a0<\/em>Setiap warga negara, khususnya pencari keadilan, berhak mendapat perlakuan yang sama dari Badan Peradilan untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ini sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945\u00a0sertaPasal 4 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor\u00a048 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.<\/p>\n<p><em>Kesepuluh, in<\/em><em>tegrity<\/em><em>.<\/em><em>\u00a0<\/em>Integritas ini meliputi transparansi dan kepatutan di antara proses, keputusan, dan pembuat keputusan. Keadilan tidak hanya harus diwujudkan, tetapi harus dilakukan secara transparan dan terlihat dengan jelas.<\/p>\n<p><strong>Nilai-Nilai Inti\u00a0<\/strong><em>Court Excellence<\/em><\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-medium wp-image-1948\" src=\"https:\/\/pn-kebumen.go.id\/id\/wp-content\/uploads\/2022\/04\/Nilai-Nilai-Inti-Court-Excellence-300x177.png\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"177\" \/><\/p>\n<p><strong>Potret Pembaruan<\/strong><strong>\u00a0Mahkamah Agung<\/strong><\/p>\n<p>?Pembaruan-pembaruan di Mahkamah Agungdilakukan secara berkelanjutan\u00a0dan\u00a0berorientasi pada tujuan sebagai berikut:\u00a0<em>p<\/em><em>ertama,\u00a0<\/em>organisasi berbasis kinerja\u00a0<em>(<\/em><em>performance<\/em><em>\u00a0<\/em><em>based<\/em><em>\u00a0<\/em><em>organization)<\/em><em>,\u00a0<\/em><em>kedua<\/em>,\u00a0organisasi berbasis pengetahuan\u00a0<em>(knowledge based organization)<\/em><em>,\u00a0<\/em>dan\u00a0<em>ketiga<\/em><em>,\u00a0<\/em>sistem\u00a0pengelolaan\u00a0organisasi.?<\/p>\n<p>Arah pembaruan Mahkamah Agung difokuskan pada bidang-bidang berikut:\u00a0Pembaruan Manajemen Perkara, Pembaruan Fungsi Teknis, Pembaruan Fungsi Penelitian dan Pengembangan, Pembaruan Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Pembaruan Sistem Pendidikan dan Pelatihan, Pembaruan Pengelolaan Anggaran, Pembaruan Pengelolaan Aset, Pembaruan Teknologi Informasi, Pembaruan Sistem Pengawasan, dan Pembaruan Sistem Keterbukaan Informasi.\u00a0Namun\u00a0mengingat ruang dan waktu yang terbatas,\u00a0dalam artikel ini fokus\u00a0kajian yang dilakukan terbatas pada\u00a0pembaruan pada bidang\u00a0Manajemen\u00a0Perkara dan pembaruan\u00a0Fungsi\u00a0Teknis.<\/p>\n<p>a.\u00a0Pembaruan Manajemen Perkara<\/p>\n<p>Agenda pembaruan\u00a0pada manajemen perkara dapat dibagi menjadi\u00a0tiga\u00a0bagian besar, yaitu:\u00a0<em>pertama,\u00a0<\/em>modernisasi manajemen perkara,\u00a0<em>kedua,\u00a0<\/em>penataan ulang organisasi manajemen perkara, dan\u00a0<em>ketiga,\u00a0<\/em>penataan ulang proses manajemen perkara.<\/p>\n<p><em>Pertama,\u00a0<\/em>modernisasi manajemen perkara. Mahkamah Agung membagi\u00a0arah\u00a0pengembangan dukungan manajemen perkara menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu:<\/p>\n<p>1)\u00a0keterbukaan dan revitalisasi sistem pelaporan<\/p>\n<p>2)\u00a0modernisasi business process dan pelayanan publik, dan<\/p>\n<p>3)\u00a0pelayanan hukum terintegrasi.<\/p>\n<p>?Pada kelompok\u00a01 (keterbukaan dan revitalisasi sistem pelaporan),\u00a0Mahkamah Agung telah mengupayakan banyak\u00a0pembaruan, antara lain:<\/p>\n<p>1.\u00a0Direktori Putusan<\/p>\n<p>Direktori Putusan adalah sistem berbasis situs web yang dimiliki oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung untuk mempublikasikan putusan Mahkamah Agung dan putusan pengadilan dari empat lingkungan peradilan,baik tingkat pertama maupun tingkat banding di seluruh Indonesia.\u00a0Hingga artikel ini ditulis, putusan yang telah\u00a0terpublikasikan\u00a0di sistem tersebut berjumlah 6.559.634 putusan.\u00a0Kepaniteraan Mahkamah Agung kemudian mengembangkan sistem ini\u00a0sehingga\u00a0konten yang termuat dalam sistem tersebut tidak hanya\u00a0Putusan, tetapi juga\u00a0mencakup Yurisprudensi, Rumusan Rakernas,\u00a0Restatemen, Kompilasi Kaidah Hukum, dan\u00a0Putusan Penting.<\/p>\n<p>2.\u00a0Info Perkara<\/p>\n<p>Dalam skop yang lebih kecil, yakni khusus perkara pada lingkungan Mahkamah Agung, Kepaniteraan Mahkamah Agung juga memiliki sistem Info Perkara. Info Perkara ini merupakan aplikasi yang dapat memudahkan para pencari informasi untuk melihat informasi perkara yang ada di Mahkamah Agung.<\/p>\n<p>3.\u00a0Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP)\u00a0pada seluruh pengadilan di Indonesia<\/p>\n<p>Salah satu lompatan besar Mahkamah Agung\u00a0adalah pemberlakuan SIPP.\u00a0Aplikasi ini\u00a0merupakan\u00a0sistem\u00a0administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan.\u00a0Aplikasi SIPP ini membantu pengadilan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara secara lebih efektif dan efisien. Dengan aplikasi ini pula sistem pelaporan menjadi sederhana dengan berbasis elektronik.\u00a0Bagi pencari keadilan, aplikasi ini memudahkan mereka untuk mengakses informasi tentang\u00a0proses atau perjalanan suatu perkara.<\/p>\n<p>4.\u00a0<em>Virtual Account\u00a0<\/em>(VA) untuk pembayaran biaya perkara pada Mahkamah Agung<\/p>\n<p>Sejak akhir tahun 2017 Kepaniteraan Mahkamah Agung telah melakukan modernisasi sistem pembayaran biaya\u00a0perkara kasasi, peninjauan kembali, dan pengiriman biaya penyampaian dokumen ke luar negeri, yaitu dengan menggunakan\u00a0<em>virtual account.\u00a0<\/em>Sistem ini\u00a0memudahkan pengelolaan keuangan perkara, karena\u00a0setiap ada uang masuk ke rekening penampung, dapat diketahui sumber dananya.<\/p>\n<p>5.\u00a0Optimalisasi\u00a0Website<\/p>\n<p>Website adalah media yang efektif untuk mempublikasikan informasi pengadilan. Oleh sebab itu, fungsinya perlu dioptimalkan.\u00a0Mahkamah Agung terus berusaha untuk mengoptimalkan fungsi website ini dengan melengkapi dan\u00a0mengupdate konten. Selain Mahkamah Agung, untuk mendukung fungsi transparansi, Kepaniteraan Mahkamah Agung juga membangun dan mengelola website tersendiri. Website juga dimiliki oleh seluruh pengadilan pada empat lingkungan badan peradilan. Untuk mengoptimalkan website pada satker pengadilan, masing-masingDirektorat Jenderal Peradilan di bawah Mahkamah Agung telah mengeluarkan\u00a0keputusan mengenai standarisasi konten website pengadilan. Standarisasi ini\u00a0dinilai sangat tepat agar informasi yang dapat\u00a0terpublikasikan\u00a0pengadilan lengkap\u00a0dan\u00a0utuh.<\/p>\n<p>6.\u00a0Publikasi Landmark Decision,\u00a0Yurisprudensi, dan Surat Edaran Pemberlakuan Hasil Pleno Kamar<\/p>\n<p>Salah satu indikator peradilan yang unggul adalah adanya kepastian hukum. Kepastian hukum dapat tercermin dari adanya kesatuan hukum. Untuk mewujudkan kesatuan hukum tersebut Mahkamah Agung kemudian memproduksi kemudian mempublikasikan\u00a0Landmark Decision, Yurisprudensi, dan Surat Edaran Pemberlakuan Hasil Pleno Kamar secara berkala, baik melalui Laporan Tahunan,\u00a0buku, website, atau media lain.<\/p>\n<p>?Adapun terkait kelompok\u00a02 (modernisasi\u00a0<em>business process<\/em>\u00a0dan pelayanan publik),\u00a0pembaruan-pembaruan yang\u00a0telah diupayakan antara lain:<\/p>\n<p>1.\u00a0<em>E-Court<\/em><\/p>\n<p><em>E<\/em><em>&#8211;<\/em><em>C<\/em><em>ourt<\/em>\u00a0adalah layanan\u00a0pendaftaran\u00a0perkara\u00a0secara\u00a0online,\u00a0mendapatkan\u00a0taksiran\u00a0panjar\u00a0biaya\u00a0perkara secara online,\u00a0pembayaran\u00a0biaya perkara\u00a0secara online,\u00a0pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan\u00a0persidangan yang dilakukan secara\u00a0elektronik.\u00a0<em>E-Court<\/em>\u00a0mencakup:<\/p>\n<p>1.\u00a0<em>e-Filing<\/em>\u00a0(pendaftaran\u00a0perkara\u00a0online)<\/p>\n<p>2.\u00a0<em>e-Payment<\/em>\u00a0(pembayaran\u00a0panjar\u00a0biaya\u00a0perkara\u00a0online)<\/p>\n<p>3.\u00a0<em>e-<\/em><em>S<\/em><em>ummons<\/em>\u00a0(pemanggilan\u00a0pihak secara online)<\/p>\n<p>4.\u00a0<em>e-<\/em><em>L<\/em><em>itigation<\/em>\u00a0(persidangan secara online)<\/p>\n<p><em>E-Court<\/em>\u00a0pada mulanya diberlakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung\u00a0RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Peraturan tersebut kemudian dicabut dan diganti dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019\u00a0tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.<\/p>\n<p>Pada tahun 2020 penggunaan\u00a0<em>e-court<\/em>\u00a0untuk pendaftaran perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara melonjak dahsyat. Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020, pada tahun tersebut perkara pada peradilan tingkat pertama yang didaftarkan melalui\u00a0<em>e-court<\/em>\u00a0jumlahnya meningkat hingga 295,79%.<\/p>\n<p>Inovasi\u00a0<em>e-Court<\/em>\u00a0mendapat apresiasi yang luar biasa dari berbagai kalangan, termasuk dari Kepala Negara Republik Indonesia. Dalam acara Sidang Istimewa\u00a0Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2020 yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 17 Februari 2021, Presiden<strong>\u00a0<\/strong>Republik Indonesia, Joko Widodo, melontarkan pujian tingkat tinggi kepada Mahkamah Agung yang telah berhasil memanfaatkan teknologi untuk mewujudkan\u00a0peradilan berbasis elektronik.<\/p>\n<p>2.\u00a0Percepatan Penyelesaian Perkara pada Mahkamah Agung<\/p>\n<p>Salah satu jalan pintas untuk mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan adalah dengan melakukan percepatan penyelesaian perkara. Percepatan ini tentu dengan tetap memperhatikan kualitas putusan. Dalam hal percepatan ini, Mahkamah Agung telah menampilkan capaian yang luar biasa.\u00a0Beban perkara Mahkamah Agung pada tahun 2020 meningkat menjadi 20.761 perkara atau naik 6,07% jika dibandingkan dengan tahun 2019 yang berjumlah 20.275 perkara. Hebatnya, capaian memutus perkara Mahkamah Agung di tahun 2020 mencapai 20.562 perkara (99,04%). Artinya, sisa perkara hanyalah sebanyak 199 (0,96%). Dari data-data tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa pada tahun 2020 Mahkamah Agung menerima perkara dengan jumlah terbanyak, menyisakan tunggakan perkara\u00a0<em>(case backlog)\u00a0<\/em>dengan jumlah terkecil, serta mencatatkan rasio produktivitas memutus tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung. Capaian membanggakan ini juga diikuti dengan peningkatan jumlah perkara yang pemeriksaannya kurang dari tiga bulan, yaitu sebesar 96,65% dari jumlah beban perkara. Angka ini juga merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung.<\/p>\n<p>3.\u00a0Prosedur\u00a0Baru\u00a0Rogatory<\/p>\n<p>Prosedur penyampaian panggilan\/pemberitahuan bagi pihak berperkara yang bertempat tinggi di luar negeri sebelumnya belum mendapat pengaturan yang jelas dalam hukum acara. Untuk mengisi kekosongan tersebut, Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri menyusun nota kesepahaman. Pertama, nota kesepahaman yang ditandatangani pada tanggal 19 Februari 2013 antara Panitera Mahkamah Agung dan Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional. Kedua, nota kesepahaman yang ditandatangani pada tanggal 20 Februari 2018. Ketiga,\u00a0nota kesepahaman yang ditandatangani pada tanggal 20 Februari 2019.Upaya ini merupakan bentuk modernisasi prosedur rogatory, agar lebih\u00a0jelas,\u00a0efektif dan efisien.<\/p>\n<p>4.\u00a0Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)\u00a0seluruh Pengadilan di Indonesia<\/p>\n<p>PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu.\u00a0Kehadiran PTSP ini sangat efektif memangkas jalur pelayanan.\u00a0Dengan adanya PTSP, para pencari keadilan tidak perlu lagi\u00a0menempuh terlalu banyak jalur<em>\u00a0<\/em>untuk mendapatkan layanan pengadilan. Standarisasi PTSP ini diatur oleh masing-masing Direktorat Jenderal Pengadilan.<\/p>\n<p>5.\u00a0Layanan\u00a0Prodeo, Sidang di Luar Gedung, dan\u00a0Posbakum<\/p>\n<p><em>Justice for all\u00a0<\/em>bagi Mahkamah Agung bukan sekadar jargon semata. Untuk mewujudkan nilai itu, pada tahun 2014\u00a0ditetapkanlah\u00a0Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang\u00a0Pedoman Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak Mampu di Pengadilan. Dalam\u00a0Perma\u00a0tersebut diatur ketentuan mengenai pedoman bantuan hukum meliputi\u00a0layanan pembebasan biaya perkara, sidang di luar gedung pengadilan, dan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan.<\/p>\n<p>6.\u00a0Pembangunan Zona Integritas menuju\u00a0Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah\u00a0Birokrasi Bersih dan Melayani\u00a0(WBBM)<\/p>\n<p>Pembangunan WBK dan WBBM merupakan\u00a0usaha yang terukur, terstruktur, dan\u00a0terstandarisasi\u00a0dalam mewujudkan peradilan yang bersih dari korupsi sekaligus birokrasi yang bermental melayani. Pada tahun 2019, Satker yang meraih predikat WBK sejumlah\u00a063 unit\u00a0Satker.\u00a0Selanjutnya, di masa\u00a0pandemi, yakni di tahun 2020, justru meningkat. Sebanyak 85 Satker berhasil meraih predikat WBK, salah satu\u00a0peraihnyaadalah Eselon I, yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Pada tahun 2020 juga terdapat sembilan Satker yang menerima predikat WBBM.<\/p>\n<p>7.\u00a0Perlindungan\u00a0Perempuan\u00a0Berhadapan dengan Hukum<\/p>\n<p>Perempuan seringkali berada pada titik inferior saat berhadapan dengan hukum. Oleh sebab itu Mahkamah Agung terpanggil untuk mewujudkan perlindungan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum. Mahkamah Agung kemudian menetapkan\u00a0Perma\u00a0Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.<\/p>\n<p>Terkait kelompok\u00a03\u00a0(pelayanan hukum terintegrasi), Mahkamah Agung juga telah mengupayakan beberapa langkah. Pelayanan hukum terintegrasi dalam hal ini mencakup: 1) integrasi dengan penegak hukum lain, 2) terintegrasi dalam pengadilan online, dan 3) terintegrasi dengan sistem login tunggal advokat. Upaya yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung terkait pembaruan kelompok 3 ini\u00a0antara lain:<\/p>\n<p>1.\u00a0Sistem\u00a0Penanganan Perkara Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI)<\/p>\n<p>SPPT-TI adalah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum (Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI,\u00a0Mahkamah Agung RI, Ditjen PAS\u00a0Kemenkumham\u00a0RI). Pengembangan SPPT-TI juga melibatkan Bappenas RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo\u00a0RI) dan BSSN (Badan\u00a0Siber\u00a0dan Sandi Negara).<\/p>\n<p>SPPT-TI adalah satu kesatuan rangkaian dari sistem manajemen perkara pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan dan pelaksanaan putusan atau penetapan yang melibatkan komponen peradilan pidana yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lapas dengan memanfaatkan teknologi informasi yang menghasilkan informasi yang bermanfaat dalam penegakan hukum.Adapun dokumen yang dipertukarkan dan menjadi tanggung jawab Pengadilan Negeri adalah Penetapan Majelis Hakim, Penetapan Panitera Pengganti, Penetapan Hari Sidang Pertama, Amar Putusan dan Salinan Putusan.\u00a0Implementasi SPPT-TI ini tidak menggantikan sistem yang saat ini sudah ada di Pengadilan Negeri, dan bahwa pertukaran data dilakukan pada tingkat pusat sehingga tugas Pengadilan Negeri adalah melakukan\u00a0penginputan\u00a0dengan lengkap seluruh dokumen proses persidangan pada Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP).<\/p>\n<p>2.\u00a0Pelayanan\u00a0Terpadu\u00a0Sidang Keliling<\/p>\n<p>Pelayanan Terpadu Sidang Keliling adalah\u00a0rangkaian kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan terkoordinasi dalam satu waktu dan tempat tertentu antara pengadilan negeri\/pengadilan agama\/mahkamah\u00a0syari\u2019ah\u00a0dengan dinaskependudukan dan pencatatan sipil kabupaten\/kota, dan kantor urusan agama kecamatan dalam layanan keliling untuk memberikan layanan pengesahan perkawinan dan perkara lainnya sesuai kewenangan pengadilan negeri dan\u00a0itsbat\u00a0nikah sesuai kewenangan pengadilan agama\/mahkamah\u00a0syari\u2019ah\u00a0untuk memenuhi pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran.<\/p>\n<p>3.\u00a0Pengambilan Salinan Putusan via aplikasi e-Court<\/p>\n<p>Integrasi data dengan sistem e-Court memiliki banyak keunggulan. Salah satu keunggulannya adalah para pihak tidak perlu datang ke pengadilan untuk mengambil salinan putusan.\u00a0Salinan putusan\u00a0yang telah\u00a0ditandatangani secara elektronik oleh panitera pengadilan dapat\u00a0diunduh\u00a0oleh pihak berperkara, tentunya setelah ia\u00a0membayar terlebih dahulu biaya PNBP dan Leges Panitera yang akan tersedia secara otomatis dengan\u00a0<em>virtual account<\/em>\u00a0di\u00a0laman\u00a0<em>e<\/em><em>&#8211;<\/em><em>court<\/em>\u00a0tersebut.<\/p>\n<p><em>Kedua,\u00a0<\/em>penataan ulang organisasi manajemen perkara.\u00a0Pada tahun 2015, Mahkamah Agung melakukan\u00a0langkah revolusioner,\u00a0yakni\u00a0penataan ulang\u00a0organisasi\u00a0kepaniteraan dan kesekretariatan\u00a0untuk peradilan tingkat pertama dan tingkat banding.\u00a0Penataan ulang\u00a0tersebut dipayungi dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor\u00a07\u00a0Tahun\u00a02015\u00a0tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.\u00a0Sebelum ditata ulang,\u00a0panitera dan sekretaris pengadilan dijabat oleh\u00a0orang\u00a0yang sama, pasca\u00a0terbitnya\u00a0Perma\u00a0tersebut, panitera dan sekretaris pengadilan dijabat oleh dua orang berbeda.\u00a0Dengan demikian panitera\u00a0dapat fokus mengelola kepaniteraan\u00a0dan sekretaris\u00a0dapat\u00a0fokus\u00a0menjalankan tugas\u00a0kesekretariatan.\u00a0Langkah ini ditempuh agar penanganan manajemen perkara di bawah komando panitera berjalan\u00a0lebih\u00a0terfokus\u00a0dan terarah.<\/p>\n<p><em>Ketiga,\u00a0<\/em>penataan ulang proses manajemen perkara.\u00a0Penataan ulang proses (<em>business process reengineering)<\/em>\u00a0manajemen perkara di Mahkamah Agung merupakan bagian penting dalam pembaruan peradilan. Salah satu kebijakan yang lahir dari kerangka\u00a0<em>business process reengineering<\/em>\u00a0adalah penyederhanaan administrasi dan birokrasi penerimaan berkas perkara di Mahkamah Agung.\u00a0 Penyederhanaan proses manajemen perkara bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan perkara di Mahkamah Agung dan memudahkan publik dalam pengurusan birokrasi pengadilan, khususnya terkait dengan pemenuhan hak dan kewajiban para pihak. Kedua hal ini akan berdampak positif terhadap peningkatan kinerja dan persepsi publik terhadap lembaga peradilan.<\/p>\n<p>Pembaruan administrasi penerimaan berkas tersebut antara lain adalah terkait:<\/p>\n<p>1)\u00a0Pelimpahan Wewenang Penerimaan dan Penelaahan Berkas<\/p>\n<p>Mahkamah Agung pada akhir tahun 2019, \u00a0menerbitkan Surat Keputusan Ketua\u00a0 Mahkamah Agung Nomor\u00a0<a href=\"https:\/\/kepaniteraan.mahkamahagung.go.id\/images\/peraturan\/Pelimpahan_wewenang_penerimaan-berkas.pdf\">243\/KMA\/SK\/XI\/2019 tanggal 27 November 2019<\/a>\u00a0tentang\u00a0 Pelimpahan Wewenang Penerimaan dan Penelaahan Berkas Perkara Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi, dan Hak Uji Materiil kepada Kepaniteraan Mahkamah Agung. Surat Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020.\u00a0 Materi muatan pokok dari Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung ini adalah penataan ulang proses birokrasi penerimaan dan penelaahan berkas dari yang semula ditangani oleh tiga unit eselon 1 Mahkamah Agung menjadi hanya ditangani oleh\u00a01unit\u00a0kerja\u00a0Kepaniteraan Mahkamah Agung, yaitu sebagai berikut. Pertama, kewenangan penerimaan berkas perkara\u00a0yang semula berada di Biro Umum Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung dilimpahkan kepada bagian tata usaha pada Sekretariat Kepaniteraan Mahkamah Agung. Kedua, kewenangan penelaahan kelengkapan berkas perkara yang semula berada di direktorat pranata dan tatalaksana perkara pada 3 (tiga) direktorat jenderal badan peradilan dialihkan\u00a0kepada kepaniteraan muda perkara Mahkamah Agung.<\/p>\n<p>2)\u00a0Penggunaan Stiker Warna pada Amplop Berkas sebagai Pembeda Jenis Perkara<\/p>\n<p>Proses distribusi berkas perkara dari unit penerima ke unit\u00a0penelaah\u00a0dapat terkendala ketika informasi jenis perkara tidak dicantumkan, khususnya untuk\u00a0perkara pidana dan perdata yang berasal dari pengadilan negeri. \u00a0Untuk mengatasi hambatan ini, Kepaniteraan Mahkamah Agung menerbitkan kebijakan penggunaan stiker warna berdasarkan jenis perkara yang ditempelkan pada amplop berkas. Kebijakan ini dimuat dalam surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 352\/PAN\/OT.01.3\/2\/2020 tanggal 13 Februari 2020. Dengan adanya stiker warna yang menjadi penanda berkas, petugas penerima berkas secara visual dapat dengan mudah mengelompokkan berkas perkara berdasarkan asal pengadilan dan jenis perkara. \u00a0Surat Panitera tersebut dilampirkan pula model amplop berkas dengan pembeda warna berdasarkan jenis perkara.<\/p>\n<p>3)\u00a0Pengaturan Prosedur Pengiriman Berkas ke Mahkamah Agung dalam Keadaan Khusus<\/p>\n<p>Moda\u00a0transportasi antar wilayah sempat berhenti beroperasi pada awal\u00a0mewabahnya\u00a0Covid-19. Kondisi ini mengakibatkan penyedia jasa pengiriman dokumen di sejumlah daerah menghentikan sementara layanannya.\u00a0 Beberapa pengadilan tingkat pertama\u00a0melaporkan kesulitan mengirimkan berkas perkara kasasi\/peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.\u00a0 Merespons kondisi ini, Kepaniteraan Mahkamah Agung menerbitkan surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 1017 \/PAN\/OT.01.3\/6\/2020\u00a0tanggal 25 Juni 2020 perihal\u00a0petunjuk pengiriman berkas pada kondisi darurat.<\/p>\n<p>4)\u00a0Prosedur\u00a0Penyampaian\u00a0Laporan\u00a0Kasasi\u00a0Perkara\u00a0Pidana yang\u00a0Terdakwanya\u00a0dalam\u00a0Status\u00a0Tahanan<\/p>\n<p>Pada penghujung tahun 2020, Panitera Mahkamah Agung\u00a0mengatur ulang prosedur penyampaian laporan kasasi perkara pidana yang\u00a0terdakwanya\u00a0dalam status tahanan melalui surat nomor 2304\/PAN\/HK.01\/12\/2020,\u00a0tanggal 16 Desember 2020. Surat tersebut\u00a0ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri\u00a0di seluruh Indonesia. \u00a0Terhitung mulai 1 November 2021, prosedur baru penyampaian laporan kasasi tersebut diberlakukan juga untuk Mahkamah\u00a0Syar\u2019iyah\u00a0di Aceh dalam penanganan perkara\u00a0jinayat.\u00a0 Hal ini tertuang dalam Surat Panitera MA\u00a0<a href=\"https:\/\/kepaniteraan.mahkamahagung.go.id\/images\/pengumuman\/oktober_prosedur-laporan-kasasi_ms-aceh.pdf\">Nomor 2193\/PAN\/HK.05\/10\/2021 tanggal 11 Oktober 2021<\/a>.<\/p>\n<p>b.\u00a0Pembaruan Fungsi Teknis<\/p>\n<p>Upaya pembaruan fungsi teknis badan peradilan harus menjamin terwujudnya pelaksanaan fungsi kekuasaan kehakiman secara independen, efektif, dan berkeadilan. Upaya pembaruan dapat diartikan sebagai upaya untuk\u00a0merevitalisasi\u00a0fungsi Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi dalam rangka menjaga kesatuan hukum dan revitalisasi fungsi pengadilan dalam rangka meningkatkan akses masyarakat pada keadilan. Untuk mencapai tujuan tersebut,\u00a0program utama yang perlu dilakukan\u00a0antara\u00a0lain adalah\u00a0penyederhanaan proses berperkara, penyelesaian perkara dengan acara cepat dan berorientasi perdamaian (mediasi), dan penguatan akses pada pengadilan.<\/p>\n<p>?Dalam konteks pembaruan fungsi teknis, pembaruan yang telah diupayakan Mahkamah Agung antara lain:<\/p>\n<p>1.\u00a0Gugatan Sederhana\u00a0(GS)<\/p>\n<p>Untuk membumikan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, disusunlah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.\u00a0Gugatan Sederhana atau\u00a0<em>Small Claim Court\u00a0<\/em>adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil tertentu diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Pada mulanya, berdasarkan\u00a0Perma\u00a0Nomor 2 Tahun 2015,\u00a0nilai gugatan maksimal yang dapat diselesaikan melalui Gugatan Sederhana adalah Rp.\u00a0200.000.000,-\u00a0(dua ratus juta rupiah). Selanjutnya melalui\u00a0Perma\u00a0Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, nilai maksimal gugatan materiil yang dapat diselesaikan melalui gugatan sederhana ditingkatkan menjadi Rp.\u00a0500.000.000,-\u00a0(lima ratus juta rupiah).<\/p>\n<p>2.\u00a0Implementasi\u00a0<em>Restorative Justice<\/em><\/p>\n<p>Pada tahun 2014\u00a0Ketua Mahkamah Agung menetapkan\u00a0Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan\u00a0Diversidalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Ini adalah terobosan agar proses pemeriksaan pidana anak lebih berorientasi pada perdamaian dan\u00a0<em>restorative justice<\/em>.\u00a0Jika proses\u00a0diversi\u00a0berhasil, maka pemeriksaan pidana\u00a0dihentikan, kemudian Ketua Pengadilan\u00a0menerbitkanPenetapan\u00a0Kesepakatan\u00a0Diversi. Hal itu tentu\u00a0memangkas proses penyelesaian perkara\u00a0yang seharusnya berkepanjangan, menjadi sederhana dan cepat.<\/p>\n<p>3.\u00a0Penguatan Akses ke Pengadilan<\/p>\n<p>Ada banyak sekali upaya yang dilakukan Mahkamah Agung dan empat badan peradilan di bawahnya untuk penguatan akses ke pengadilan. Upaya-upaya tersebut antara lain: pembebasan biaya perkara, layanan sidang di luar gedung, layanan sidang terpadu, inovasi pembuatan gugatan mandiri, sidang di luar negeri (SK KMA Nomor 084\/KMA\/SK\/V\/2011), penyediaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), dan lain-lain. Upaya-upaya penguatan akses ini terus dimonitoring dan ditingkatkan kuantitas dan kualitasnya.<\/p>\n<p>4.\u00a0Pembacaan Berkas\u00a0secara Elektronik<\/p>\n<p>Ketua Mahkamah Agung menerbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 213\/KMA\/SK\/XII\/2014 tentang pedoman penerapan sistem kamar pada Mahkamah Agung RI. Penyempurnaan manajemen perkara pada dasarnya memerlukan prasyarat sebagai pendukung keberhasilan yaitu keberadaan dukungan\u00a0sistem dan teknologi informasi.\u00a0Pemanfaatan dokumen elektronik dapat membantu efisiensi dan efektivitas pemeriksaan\/pembacaan. Pemanfaatan sistem informasi juga dapat membantu efisiensi dan efektivitas manajemen kalender sidang yang terjadwal dan tercatat. Saat ini pembacaan berkas sudah dapat dilakukan secara elektronik, sehingga dapat memangkas waktu dan dapat mengurangi penggunaan kertas dalam pembacaan\u00a0berkas perkara.<\/p>\n<p>5.\u00a0Penguatan Sistem Kamar<\/p>\n<p>Sistem Kamar pada Mahkamah Agung telah\u00a0dikenalkan\u00a0sejak\u00a0tahun 2011, yakni dengan diberlakukannya\u00a0Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 142\/KMA\/SK\/IX\/2011\u00a0tanggal 19 September 2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung.\u00a0 Surat Keputusan tersebut kemudian disempurnakan beberapa kali.<\/p>\n<p>Tujuan dari penerapan Sistem Kamar pada Mahkamah Agung adalah:\u00a01) hakim dapat mengembangkan kepakaran dan keahlian dalam mengadili perkara, 2) meningkatkan produktivitas dalam pemeriksaan perkara, 3) mengurangi\u00a0disparitasputusan, 4) memudahkan pengawasan putusan.<\/p>\n<p>Mahkamah Agung telah berusaha melakukan penguatan sistem kamar tersebut melalui upaya:\u00a0penyelenggaraan perdana rapat pleno kamar, pembentukan kelompok kerja penyusunan rencana aksi implementasi sistem kamar pada mahkamah agung, penataan ulang organisasi sistem kamar, dan penyempurnaan kembali pedoman sistem kamar.<\/p>\n<p><strong>Keselarasan Pembaruan dengan Nilai-Nilai\u00a0<\/strong><em>Court Excellence<\/em><\/p>\n<p>Apakah pembaruan-pembaruan yang\u00a0diikhtiarkanMahkamah Agung tersebut telah linear dengan nilai-nilai\u00a0<em>Court Excellence?<\/em>\u00a0Secara tegas dapat dijawab: ya, sesuai. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat tabel berikut:<\/p>\n<table>\n<tbody>\n<tr>\n<td><strong>No<\/strong><\/td>\n<td><strong>Pembaruan<\/strong><\/td>\n<td><strong>Nilai\u00a0<\/strong><em>Court Excellence\u00a0<\/em><strong>yang Selaras<\/strong><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>1<\/td>\n<td>Direktori Putusan<\/p>\n<p>&nbsp;<\/td>\n<td><em>Transparency, accessibility<\/em><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>2<\/td>\n<td>Info Perkara<\/p>\n<p>&nbsp;<\/td>\n<td><em>Transparency, accessibility<\/em><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>3<\/td>\n<td>SIPP<\/p>\n<p>&nbsp;<\/td>\n<td><em>Transparency, accessibility, certainty, timelines<\/em><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>4<\/td>\n<td>Optimalisasi Website<\/p>\n<p>&nbsp;<\/td>\n<td><em>Transparency, accessibility<\/em><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>5<\/td>\n<td>Publikasi Landmark Decision, Yurisprudensi, dan Surat Edaran Pemberlakuan Hasil Pleno Kamar<\/p>\n<p>&nbsp;<\/td>\n<td><em>Transparency, accessibility, certainty<\/em><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>6<\/td>\n<td><em>Virtual Account\u00a0<\/em><\/p>\n<p>&nbsp;<\/td>\n<td><em>Transparency, accessibility, certainty, timelines<\/em><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>7<\/td>\n<td><em>E-Court\u00a0<\/em><\/td>\n<td><em>Transparency, accessibility, certainty, timelines<\/em><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>8<\/td>\n<td>Percepatan Penyelesaian Perkara pada Mahkamah Agung<\/td>\n<td><em>Timelines, competence, integrity, independence, fairness<\/em><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>9<\/td>\n<td>Prosedur Baru Rogatory<\/td>\n<td><em>Transparency, accessibility, certainty, timelines<\/em><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>10<\/td>\n<td>Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)<\/td>\n<td><em>Transparency,\u00a0<\/em><em>accessibility, timelines<\/em><em>,\u00a0<\/em><em>certainty<\/em><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>11<\/td>\n<td>Layanan\u00a0Prodeo, Sidang di Luar Gedung, dan\u00a0Posbakum<\/td>\n<td><em>A<\/em><em>ccessibility<\/em><em>,\u00a0<\/em><em>certainty<\/em><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>12<\/td>\n<td>Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah\u00a0Birokrasi Bersih dan Melayani\u00a0(WBBM)<\/td>\n<td><em>Transparency, accessibility, timelines, certainty<\/em><em>, fairness, impartiality, independence, competence, equality, integrity<\/em><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>13<\/td>\n<td>Perlindungan Perempuan Berhadapan dengan Hukum<\/td>\n<td><em>A<\/em><em>ccessibility, certainty<\/em><em>, fairness, impartiality, independence, competence, equality, integrity<\/em><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>14<\/td>\n<td>SPPT-TI<\/td>\n<td><em>Transparency, accessibility, timelines, certainty<\/em><em>, fairness, impartiality, independence, competence, equality, integrity<\/em><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>15<\/td>\n<td>Pelayanan Terpadu Sidang Keliling<\/td>\n<td><em>A<\/em><em>ccessibility, timelines<\/em><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>16<\/td>\n<td>Pengambilan Salinan Putusan via aplikasi e-Court<\/td>\n<td><em>Transparency, accessibility, timelines, certainty<\/em><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>17<\/td>\n<td>Penataan Ulang\u00a0Organisasi Kepaniteraan Dan Kesekretariatan<\/td>\n<td><em>C<\/em><em>ompetence<\/em><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>18<\/td>\n<td>Penataan\u00a0Ulang\u00a0Proses\u00a0(<em>Business Process Reengineering)<\/em>\u00a0Manajemen Perkara\u00a0di Mahkamah Agung<\/td>\n<td><em>T<\/em><em>imelines, certainty<\/em><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>19<\/td>\n<td>Gugatan Sederhana (GS)<\/td>\n<td><em>T<\/em><em>imelines, certainty<\/em><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td><\/td>\n<td>Implementasi\u00a0<em>Restorative Justice<\/em><\/td>\n<td><em>Fairness, impartiality, independence, equality<\/em><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>20<\/td>\n<td>Penguatan Akses ke Pengadilan<\/td>\n<td><em>A<\/em><em>ccessibility, certainty<\/em><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>21<\/td>\n<td>Pembacaan Berkas secara Elektronik<\/td>\n<td><em>T<\/em><em>imelines<\/em><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>22<\/td>\n<td>Penguatan Sistem Kamar<\/td>\n<td><em>Competence<\/em><\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<p><strong>Kesimpulan<\/strong><\/p>\n<p><em>The Framework of Courts Excellence<\/em>\u00a0mengakui ada kesepakatan internasional mengenai nilai-nilai inti yang\u00a0harus\u00a0diterapkan oleh pengadilan dalam menjalankan\u00a0tugas pokok dan fungsinya.\u00a0Nilai-nilai\u00a0tersebut adalah\u00a0<em>t<\/em><em>ransparency, accessibility, timelines, certainty<\/em><em>, fairness, impartiality, independence, competence, equality,\u00a0<\/em>dan\u00a0<em>integrity.\u00a0<\/em><\/p>\n<p>Dalam bidang\u00a0manajemen perkara dan pembaruan fungsi teknis, pembaruan yang telah dilaksanakan Mahkamah Agung\u00a0dan empat badan peradilan di bawahnya\u00a0antara lain adalah:\u00a0Direktori Putusan,\u00a0Info Perkara,\u00a0SIPP,\u00a0Website,\u00a0Publikasi\u00a0<em>Landmark Decision<\/em>, Yurisprudensi, dan Surat Edaran Pemberlakuan Hasil Pleno Kamar,\u00a0<em>Virtual Account<\/em>,\u00a0<em>e<\/em><em>-Court<\/em>,\u00a0Percepatan\u00a0Penyelesaian\u00a0Perkara\u00a0pada Mahkamah Agung,\u00a0Prosedur Baru Rogatory,\u00a0PTSP,\u00a0Layanan\u00a0Prodeo, Sidang di Luar Gedung,\u00a0Posbakum, Pembangunan Zona Integritas menuju\u00a0WBK dan WBBM,\u00a0Perlindungan Perempuan Berhadapan dengan Hukum,\u00a0SPPT-TI,\u00a0Pelayanan Terpadu Sidang Keliling,\u00a0Pengambilan Salinan Putusan via\u00a0Aplikasi\u00a0<em>e-Court<\/em><em>,<\/em><em>\u00a0<\/em>Penataan\u00a0Ulang\u00a0Organisasi Kepaniteraan dan Kesekretariatan,\u00a0Penataan\u00a0Ulang\u00a0Proses\u00a0<em>(<\/em><em>B<\/em><em>usiness\u00a0<\/em><em>P<\/em><em>rocess\u00a0<\/em><em>R<\/em><em>eengineering<\/em>)\u00a0Manajemen\u00a0Perkara di Mahkamah Agung<em>,<\/em>Gugatan Sederhana,\u00a0Implementasi\u00a0<em>Restorative Justice<\/em>,\u00a0Penguatan Akses ke Pengadilan,\u00a0Pembacaan Berkas secara Elektronik, dan\u00a0Penguatan Sistem Kamar.<\/p>\n<p>Pembaruan-pembaruan yang\u00a0diikhtiarkan\u00a0Mahkamah Agung tersebut\u00a0linear dengan nilai-nilai inti yang\u00a0<em>Court of Excellence.\u00a0<\/em>Mahkamah Agung telah berada pada\u00a0garis edaryang benar untuk segera mewujudkan visi\u00a0mulianya: Terwujudnya\u00a0Badan Peradilan Indonesia yang Agung.Amin.<\/p>\n<p><strong>DAFTAR PUSTAKA<\/strong><\/p>\n<p>A.\u00a0<strong>Aturan Perundang-Undangan dan Dokumen\u00a0<\/strong><strong>Resmi<\/strong><\/p>\n<p>Undang-Undang Nomor\u00a048 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman<\/p>\n<p>Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945<\/p>\n<p>Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Layanan Hukum bagi Masyarakat\u00a0Tidak Mampu di Pengadilan<\/p>\n<p>Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana<\/p>\n<p>Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas\u00a0Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana<\/p>\n<p>Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan\u00a0secara Elektronik<\/p>\n<p>Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan\u00a0secara Elektronik<\/p>\n<p>Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama\/Mahkamah\u00a0Syari\u2019ah\u00a0dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran.<\/p>\n<p>Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 213\/KMA\/SK\/XII\/2014 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar pada Mahkamah Agung RI<\/p>\n<p>Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77\/Dju\/Sk\/Hm02.3\/2\/2018 1530 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri<\/p>\n<p><em>Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035<\/em>, Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2010<\/p>\n<p><em>International Framework for Court Excellence, 3rd Edition,\u00a0<\/em>May 2020,\u00a0<a href=\"https:\/\/www.courtexcellence.com\/__data\/assets\/pdf_file\/0023\/66605\/The-International-Framework-3rd-Edition-Amended.pdf\">The-International-Framework-3rd-Edition-Amended.pdf (courtexcellence.com)<\/a>, akses tanggal 08 Desember 2021<\/p>\n<p>B.\u00a0<strong>Buku, Artikel,\u00a0<\/strong><strong>Berita, Dll.<\/strong><\/p>\n<p>Asep\u00a0Nursobah,\u00a0<em>Implementasi sistem Kamar pada Mahkamah Agung,<\/em><a href=\"https:\/\/kepaniteraan.mahkamahagung.go.id\/sistem-kamar\/sejarah-sistem-kamar\">https:\/\/kepaniteraan.mahkamahagung.go.id\/sistem-kamar\/sejarah-sistem-kamar<\/a>, \u00a0akses tanggal 9 Desember 2021.<\/p>\n<p>Asep\u00a0Nursobah,\u00a0<em>Prosedur Penyampaian Surat\u00a0<\/em><em>Rogatori<\/em><em>dan Surat Bantuan Penyampaian Dokumen Pengadilan dalam Masalah Perdata bagi Pihak yang Berada di Luar Negeri<\/em>,\u00a0<a href=\"https:\/\/kepaniteraan.mahkamahagung.go.id\/images\/artikel\/Materi_penyampaian-panggilan-ke-luar-negeri_asep-nursobah.pdf\">https:\/\/kepaniteraan.mahkamahagung.go.id\/images\/artikel\/Materi_penyampaian-panggilan-ke-luar-negeri_asep-nursobah.pdf<\/a>, akses tanggal 08 Desember 2021.<\/p>\n<p>M. Agus Santoso,\u00a0<em>Hukum, Moral &amp; Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum,<\/em>\u00a0Kencana, Jakarta: 2014.<\/p>\n<p>Pan Mohamad\u00a0Faiz\u00a0dan\u00a0Oly\u00a0Viana\u00a0Agustine,\u00a0<em>Akses terhadap Keadilan bagi Masyarakat Rentan di Mahkamah Konstitusi,\u00a0<\/em>Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta 10110.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<div class=\"gsp_post_data\" data-post_type=\"post\" data-cat=\"artikel\" data-modified=\"120\" data-title=\"PEMBARUAN PERADILAN SEBAGAI IKHTIAR MEWUJUDKAN COURT EXCELLENCE\" data-home=\"https:\/\/pn-kebumen.go.id\/id\"><\/div>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dr.\u00a0Ridwan Mansyur, S.H., M.H. Nothing endures but change,\u00a0begitulah statemen\u00a0Heraclictus, seorang filsuf kenamaan Yunani. Di dunia ini tidak ada yang tidak berubah kecuali perubahan itu sendiri.\u00a0Demikian\u00a0halnya\u00a0kebutuhan atas layanan pengadilan, seiring perkembangan zaman,\u00a0ia\u00a0terus\u00a0berkembang dan\u00a0berubah. Publik menghendaki\u00a0agar pengadilan\u00a0mampu dan senantiasa beradaptasi dengan laju\u00a0perkembangan\u00a0peradaban.\u00a0Tidak ada jalan lain\u00a0untuk dapat\u00a0memenuhi ekspektasi publik tersebut kecuali dengan satu\u00a0cara: pembaruan. Mahkamah Agung\u00a0memiliki komitmen serius [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[8],"tags":[],"class_list":["post-1945","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-artikel"],"jetpack_featured_media_url":"","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/pn-kebumen.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1945","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/pn-kebumen.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/pn-kebumen.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pn-kebumen.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pn-kebumen.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1945"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/pn-kebumen.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1945\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1950,"href":"https:\/\/pn-kebumen.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1945\/revisions\/1950"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/pn-kebumen.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1945"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/pn-kebumen.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1945"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/pn-kebumen.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1945"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}