Kepaniteraan Hukum

Syarat Pendaftaran Surat Kuasa

Syarat Pendaftaran Surat Kuasa :

  1. Surat Kuasa Asli
  2. Fotocopy Surat Kuasa
  3. Fotocopy Berita Acara Sumpah Advokat/Pengacara
  4. Fotocopy ID Card Advokat/Pengacara
  5. Fotocopy KTP Advokat/Pengacara
Syarat Surat Keterangan Bebas Pidana
 

Berkas yang harus dilengkapi adalah :

  • Asli SKCK
  • Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir (1 Rangkap)
  • Surat Keterangan dari Desa
  • Foto Berwarna 4×6 jumlah 3 lembar
  • Surat Permohonan Pribadi kepada Ketua Pengadilan Negeri Kebumen
  • Fotocopy KTP
Bantuan Hukum

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum atau Pemohon Bantuan Hukum
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah pencari keadilan yang terdiri dari orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu atau memiliki kriteria miskin sebagaimana ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik atau penetapan upah minimum regional atau program jaring pengaman sosial lainnya, yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum di Pengadilan Negeri dalam hal tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.

Jenis layanan yang bisa diperoleh pada Pos Bantuan Hukum

  1. Bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum;
  2. Bantuan pembuatan dokumen hukum;
  3. Advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata;
  4. Rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk Pembebasan Pembayaran Biaya Perkara sesuai syarat yang berlaku;
  5. Rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mendapat Bantuan Jasa Advokat sesuai syarat yang berlaku.

Syarat dan Mekanisme  Permohonan Bantuan Hukum
Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan Bantuan Hukum kepada Advokat Piket pada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir secara lengkap dan melampirkan :

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah atau
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tuni (BLT); atau
  • Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.

 

Syarat Pendaftaran Badan Hukum

Syarat Pendaftaran Badan Hukum CV :

  1. Akta CV Asli
  2. Fotocopy Akta CV
  3. Fotocopy NPWP CV
  4. Fotocopy KTP Salah Satu Pengurus

Syarat Pendaftaran Badan Hukum Lain-Lain :

1.     Akta Badan Hukum Asli

2.     Fotocopy Akta Badan Hukum

3.     Fotocopy NPWP Badan Hukum Atau NPWP Pengurus

4.     Fotocopy KTP Salah Satu Pengurus

Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Hukum
Skip to content