Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSBAKUM
Dasar Hukum:
- Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR/Reglemen Indonesia yang diperbaharui, Stb. 1941 Nomor 44) untuk daerah Jawa dan Madura;
- Rechtsreglement Buitengewesten (R.Bg/Reglement Daerah Seberang, S.1927 No.227) untuk daerah di luar Jawa dan Madura;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan;
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum;
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 026/KMA/SK/II/2010 tentang Standar Pelayanan Peradilan
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01/DJU/OT.01.03/I/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum Lampiran A Perkara Perdata, Pos Bantuan Hukum dan Zitting Plaats;
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 52/DJU/SK/HK.006/5/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Layanan hukum pembebasan biaya perkara dapat dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Pencari keadilan yang dapat diberikan layanan hukum pembebasan biaya perkara terdiri dari orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomi tidak mampu atau memiliki kriteria miskin sebagaimana ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik atau penetapan upah minimum regional atau program jaring pengaman sosial lainnya, yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum di pengadilan.
- Negara menanggung pembebasan biaya perkara bagi Pemohon Bantuan Hukum untuk semua jenis perkara perdata, baik permohonan maupun gugatan dalam tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
- Pengajuan berperkara secara prodeo yang dibiayai dan bantuan hukum untuk perkara perdata gugatan maupun permohonan, diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi melalui meja I pada PTSP, dengan melampirkan:
- Surat Gugatan atau Surat Permohonan
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau surat pernyataan tidak mampu yang ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui Ketua Pengadilan Negeri
4. Layanan hukum pembebasan biaya perkara meliputi perkara perdata permohonan, gugatan dan eksekusi dalam tahun berjalan berlaku sejak perkara didaftarkan dan diterima oleh Pengadilan dan besaran
- pembebasan biaya perkara sebagaimana diatur pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 52/DJU/SK/HK.006/ 5/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Komponen biaya sebagai akibat dari pembebasan biaya perkara terdiri dari: materai, biaya pemanggilan para pihak, biaya pemberitahuan isi putusan, biaya sita jaminan, biaya pemeriksaan setempat, biaya saksi/ahli, biaya eksekusi, alat tulis kantor (ATK), penggandaan/foto copy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara, penggandaan salinan putusan, pengiriman pemberitahuan nomor register ke pengadilan pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu, pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi dan pengadaan perlengkapan kerja kepaniteraan yang habis pakai.
- Pengadilan Negeri wajib memastikan Internalisasi layanan hukum pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada seluruh pegawai Pengadilan berjalan efektif. Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada meja pelayanan perdata dan pojok e-court agar aktif menyampaikan informasi kepada pengguna layanan bahwa di pengadilan tersedia layanan hukum pembebasan biaya perkara (prodeo) bagi masyarakat tidak mampu.
- Pengadilan Negeri wajib melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat pencari keadilan mengenai program pembebasan biaya perkara dan manfaatnya untuk seluruh perkara perdata baik permohonan atau gugatan (seperti : Permohonan Akte Kelahiran Terlambat, Permohonan Ganti Nama, Pendaftaran Pernikahan Terlambat, Pemohonan dispensasi nikah, hak asuh anak, Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran, Permohonan Pengangkatan Anak, Ganti Rugi, Cerai Gugat, Penunjukan orang lain sebagai Wali oleh Pengadilan, Hak Asuh Anak, Objek Sengketa Tanah, Wanprestasi, Penyerobotan, Sertifikat/Girik, dan lain-lain) dalam bentuk media cetak antara lain papan pengumuman, brosur, banner, dan lain-lain maupun secara elektronik antara lain website pengadilan, radio, media sosial pengadilan, info blast melalui nomor whatsapp pengadilan dan lain sebagainya.
- Pengadilan Negeri dianjurkan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah (kelurahan/kecamatan/kotamadya/kabupaten) untuk memaksimalkan sosialisasi layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
- Ketua Pengadilan Negeri agar secara aktif memastikan pelaksanaan prodeo dapat dilaksanakan di Pengadilannya.
- Ketua Pengadilan Tinggi wajib melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan layanan hukum pembebasan biaya perkara atau prodeo pada Pengadilan Negeri yang berada di wilayah hukumnya.
LEMBAGA PENYULUHAN KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM ISLAM (LPKBHI)
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UIN WALISONGO SEMARANG
PADA PENGADILAN NEGERI KEBUMEN KELAS IB
1. TOHA MASRUR, S.H.I., M.H. 2. GALUH DWI NOVANDA, S.H. 3. AS. BUDIMARTONO, S.H. 4. RIFANI PUSPITASARI, S.H. 5. LILIK PUJIHARTO, S.H. | : 081329970899 : 0895367130103 : 085292157232 : 082225252741 : 082322846877 |