Kebumen, Rabu (23 September 2026), Pengadilan Negeri Kebumen mengikuti Sosialisasi Implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2026 secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan ini dihadiri oleh wakil ketua Pengadilan Negeri Kebumen Bapak Muhammad Syawaludin, S.H.,M.H., Panitera, Panmud Perdata dan Panitera Pengganti.

Dirjen Badilum Dr. H. Bambang Myanto, S.H., M.H. membuka secara langsung sosialisasi ini. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur peradilan mengenai pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama dan e-Court, khususnya implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur dapat memahami secara komprehensif pembaruan aplikasi serta peranan Pengadilan Negeri sebagai pengadilan penghubung dalam perkara sengketa bank, sehingga pelaksanaan tugas peradilan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Indonesia
English